JAKARTA RAYA – Indonesian Audit Watch (IAW) kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 secara menyeluruh. IAW mengingatkan KPK untuk tidak “mencicil keadilan” dengan hanya menetapkan sebagian aktor, sementara penerima manfaat utama atau beneficiary belum tersentuh penetapan tersangka.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menilai perkara kuota haji mencerminkan rapuhnya tata kelola kebijakan publik ketika pengawasan melemah dan kewenangan dijalankan tanpa kontrol yang memadai.

“Negara dalam perkara ini bukan tidak tahu, tetapi terlambat bertanya dan ragu menindak,” ujar Iskandar dalam keterangannya, Minggu (18/1/2026).

Ia menegaskan, kuota haji bukanlah komoditas politik, melainkan hak warga negara yang dialokasikan melalui perjanjian antarnegara dan diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi tersebut membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.

Namun pada 2023, publik dikejutkan oleh kebijakan pembagian kuota tambahan yang diduga menyimpang dari ketentuan tersebut, dengan pembagian 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus. “Di sinilah awal kejanggalan itu muncul,” kata Iskandar.

Menurutnya, diskresi menteri seharusnya digunakan untuk menghadapi kondisi mendesak demi kepentingan publik, bukan justru membuka jalur istimewa. Dalam kasus ini, diskresi diduga menjadi pintu masuk terjadinya distorsi kebijakan.

“Kuota tambahan yang seharusnya mengurangi antrean jamaah reguler justru berbelok ke jalur tertentu—jalur yang lebih cepat, lebih mahal, dan lebih fleksibel,” tegasnya.

Penyidikan KPK kemudian menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Bagi IAW, penetapan tersebut sudah merupakan fakta hukum, bukan lagi asumsi atau spekulasi.

Meski demikian, Iskandar menilai pengungkapan kasus ini belum menyentuh akar persoalan. Dalam perspektif tindak pidana korupsi, dua tersangka tidak cukup untuk menjelaskan kejahatan kebijakan yang bersifat sistemik.

“Korupsi kebijakan selalu bekerja secara kolektif. Ia lahir dari rantai perintah, kepatuhan birokrasi, serta penerima manfaat,” ujarnya.

IAW menyoroti belum jelasnya status hukum Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour, yang namanya kerap muncul dalam pusaran penyidikan. Fuad telah dicegah ke luar negeri, diperiksa, dan kantornya digeledah pada Agustus 2025.

KPK bahkan menemukan indikasi penghilangan atau manipulasi barang bukti yang seharusnya dapat menjerat Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan. Namun hingga kini, Fuad belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam hukum pidana modern, beneficiary bukan aktor pinggiran. Ia justru simpul penting yang menjelaskan motif, aliran uang, dan tujuan akhir penyalahgunaan kewenangan,” tegas Iskandar.

Ia menambahkan, jika kuota diperjualbelikan, maka pasti ada pembeli dan keuntungan yang dinikmati. Karena itu, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aktor negara semata.

Iskandar juga mengingatkan bahwa Pasal 3 UU Tipikor tidak mensyaratkan kerugian negara secara aktual. Penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan pihak tertentu sudah cukup untuk memenuhi unsur pidana.

Lebih jauh, UU Tipikor juga membuka ruang pertanggungjawaban pidana korporasi. Jika biro perjalanan digunakan sebagai instrumen kejahatan terorganisir, maka pertanggungjawaban hukum semestinya diarahkan tidak hanya kepada individu, tetapi juga badan usaha.

Atas dasar itu, IAW mengajukan sejumlah pertanyaan kritis kepada KPK, mulai dari dasar hukum belum ditetapkannya penerima manfaat utama sebagai tersangka, penggunaan Pasal 21 Tipikor untuk membongkar perintangan penyidikan, hingga keberanian KPK menerapkan Pasal 20 Tipikor untuk menjerat korporasi.

Menurut Iskandar, kasus kuota haji bukan sekadar perkara dua tersangka, melainkan ujian keberanian negara dalam menuntaskan korupsi kebijakan secara utuh.

“Jika penyidikan berhenti pada dua nama, maka pesan yang sampai ke publik jelas: korupsi kebijakan masih dianggap wilayah aman. Pada akhirnya, kuota haji akan terus menjadi ladang sunyi—ramai oleh bisnis, tetapi sepi oleh keadilan,” pungkasnya. (hab)