JAKARTARAYA- Sidang perdana kasus dugaan penggelembungan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) di Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Kabupaten Tangerang telah digelar oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.
Kejadian tersebut mencuat setelah Akmaludin, Caleg petahana dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), melaporkan dugaan kecurangan di Kecamatan Kelapa Dua.
Akmaludin mengungkapkan, saat ini pihaknya telah memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Tangerang untuk melakukan sidang perdana terkait kasus dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh oknum PPK Kelapa Dua untuk Caleg PDI-P lainnya, yakni atas nama Gita Swarantika.
Akmal menjelaskan, dugaan penggelembungan suara pertama kali ditemukan, saat dirinya mengetahui kalau suara partai PDI Perjuangan hilang pada pleno tingkat Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
“Setelah kami selidiki, ternyata suara partai tersebut bergeser ke suara Caleg PDIP Dapil 6 juga, yaitu Gita Swarantika,” bebernya kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).
Kecurangan tersebut, kata Akmal, juga dikuatkan oleh timnya saat sinkronisasi data pada C1 Plano dengan D Hasil Kecamatan, yang menunjukkan bukti adanya perpindahan suara partai ke Caleg Nomor urut 3 sebanyak 2.991 suara.
Berdasarkan data C1 Plano yang mereka miliki, Partai PDI Perjuangan di Kecamatan Kelapa Dua meraih 4.532 suara. Namun, setelah pleno di tingkat kecamatan hasilnya menjadi berkurang menjadi 2.494 suara.
Sedangkan, suara Caleg Nomor Urut 3 atas nama Gita Swalantika ditemukan bertambah dari 4.632 suara menjadi 7.664 suara.
“Dan otomatis perolehan suara saya yang tadinya selisih 149 suara tersusul oleh Caleg nomor urut 3,” tegasnya.
Ia merinci, suara partai PDIP di Kecamatan Kelapadua pada hasil C1 sebesar 4.532 suara. Lalu, pada hasil D1 tingkat kecamatan berkurang jadi 2.494 suara.
“Jadi kejanggalan ini bukan hasil karangan, tapi kami berdasarkan data C1 Plano. Suara partai bergeser ke sejumlah suara Caleg dan yang paling banyak bergeser ke suara Caleg nomor urut 3,” ungkap pria yang saat ini menjadi Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang.
Akmal menegaskan, bila pihaknya sudah menyampaikan temuan data tersebut kepada tingkat pleno KPU Kabupaten Tangerang. Namun sayang, saksi dari partai hanya terdiam saat sidang pleno.
Padahal, lanjut Akmal, sebelum pleno saksi partai telah menyanggupi untuk memperjuangkan temuan hilangnya suara partai yang bergeser ke suara Caleg tersebut.
“Ini kecurangan terstruktur, sistematis dan massif, karena melibatkan semua penyelenggara pemilu dan juga lalainya panitia pengawas kecamatan. Ini mohon perhatian kepada pemerhati demokrasi di Kabupaten Tangerang,” harapnya.
“Jelas ini merugikan saya dan masyarakat yang sudah mempercayakan amanah kepada saya,” sambungnya.
Karenanya, Akmal meminta pihak Bawaslu Kabupaten Tangerang dapat memprosesnya dengan tegas dan seadil-adilnya.
Tak hanya itu, dia juga bakal membawa kasus tersebut ke Mahkamah Partai.
“Sebagai wasit, bawaslu harus memberikan tindakan tegas. Jangan mendiamkan walaupun memang tidak bisa merubah angka-angka tersebut jangan cuma melihat dan menonton. Kami akan tempuh semua jalur, ke mahkamah partai ayo kita selesaikan termasuk ke gakumdu atau DKPP,” tandasnya.
Akmal juga menduga, ada keterlibatan dari internal PDI P dalam praktik kecurangan yang menimpa dirinya saat ini.
Perbuatan oknum PPK dan oknum kader PDIP ini, tambah dia, tentu merupakan tindakan pidana, karena diduga telah merubah data hasil perolehan suara.
“Dugaan pelakunya dari penyelenggara, dan jelas Caleg DPRD Kabupaten Tangerang Dapil 6, Nomor Urut 3 terlibat,” katanya.
Terpisah, Ketua Divisi Penindakan Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulumudin mengatakan, ini merupakan sidang perdana, dimana proses dalam sidang ini hanya pembacaaan laporan dari pihak pelapor terhadap terlapor.
“Saat ini hanya pembacaan tuntutan dari pelapor. Nanti akan dilakukan sidang ke dua, lalu sidang ke tiga pembacaan hasil, dan ke empat penetapan hasil,” pungkasnya. (ali/TR)
Tinggalkan Balasan