JAKARTA RAYA – Dunia pertambangan di Bangka kembali dihebohkan dengan dugaan pengiriman zirkon ilegal yang dilakukan oleh PT Putra Prima Mineral Mandiri (PPMM). Perusahaan yang dipimpin oleh Kuncoro ini diduga mengirim ribuan ton material menggunakan tongkang dari Dermaga Selindung, yang mencurigakan karena diduga bukan berasal dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) mereka.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky, meminta aparat hukum, khususnya Kejaksaan Agung, untuk segera bertindak dan memanggil Kuncoro guna dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Pemilik perusahaan PPMM, Kuncoro, harus segera dipanggil oleh Kejaksaan Agung untuk mempertanggungjawabkan dugaan pengiriman zirkon ilegal ini,” ujar Uchok Sky.

Menurutnya, masyarakat Bangka mengetahui bahwa perusahaan PPMM diduga mengirim zirkon yang berasal dari penambang ilegal. Hal ini dinilai melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan harus diselidiki lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Dugaan Pelanggaran Berulang

Uchok Sky juga mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran ini bukan kali pertama dilakukan oleh PPMM. Pada April 2023, perusahaan ini diduga mengirimkan zirkon dengan kadar hanya 6%, jauh di bawah standar minimal 65% yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019.

Saat itu, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mencoba melakukan pemeriksaan di gudang PPMM yang berlokasi di Air Anyir, Kabupaten Bangka. Namun, upaya tersebut terhambat karena petugas keamanan perusahaan tidak mengizinkan tim masuk tanpa persetujuan direksi.

“Situasi ini menunjukkan bahwa pemerintah dan aparat hukum seakan kalah dengan sebuah perusahaan yang berulang kali diduga melanggar aturan. Negara tidak boleh tunduk terhadap kepentingan segelintir pihak yang merugikan lingkungan dan masyarakat,” tegas Uchok Sky.

Dengan adanya dugaan pengiriman zirkon ilegal ini, CBA mendesak Kejaksaan Agung untuk segera turun tangan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan transparansi serta menindak tegas pelaku yang terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut. (hab)