Ketua KPU DKI Ingatkan Tak Lakukan Kampanye di Luar Jadwal

Kamis, 31 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA RAYA – Pemilu semakin dekat, KPU provinsi DKI Jakarta terus melakukan sosialisasi terkait tahapan pemilu, termasuk mengenai kampanye. “Berdasarkan tahapan pemilu tahun 2024, kampanye hanya boleh dilakukan setelah semua peserta Pemilu sudah ditetapkan, yaitu pada tanggal 28 November 2023. Jadi pemasangan alat peraga kampanye belum boleh dilakukan karna itu bagian dari aktifitas kampanye,” kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata saat menjadi narasumber dalam acara yang bertema Pelaksanaan Kemitraan Pemerintah Daerah dengan Partai Politik Tahun 2023 di Jakarta pada Rabu,(29/8).

Baca Juga :  KIM Plus Usung RK-Keesang di Pilkada DKI Jakarta 2024?

Lebih lanjut Wahyu menjelaskan bahwa jika sudah memasuki tahapan kampanye, partai politik dapat melakukan kampanye diiantaranya dengan cara pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka (misal: sosialisasi di pasar atau tempat umum), pembagian bahan kampanye, iklan di media sosial maupun kegiatan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam acara yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta itu Wahyu juga menyampaikan bahwa pada Pemilu Tahun 2024 nanti, Provinsi DKI Jakarta mendapatkan 4 surat suara yang terdiri dari Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara Pemilu DPR RI, Surat Suara Pemilu DPRD tingkat Provinsi dan Surat Suara Pemilu DPD.

Terakhir, Wahyu mengingatkan bahwa pada intinya penyelenggaraan pemilu adalah pelayan. Oleh karena itu KPU siap melayani kebutuhan peserta pemilu maupun kebutuhan pemilih.(sin)

Penulis : Muksin

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

PLN Dorong Hidup Sehat! Bantuan Sanitasi Tingkatkan Kesejahteraan Warga Jakarta Utara
Pramono Anung Siap Dilantik 20 Februari, Ikuti Keputusan Presiden
Evaluasi Kinerja Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Layak Diganjar Penghargaan atau Sanksi?
Komisi D DPRD DKI Jakarta Rekomendasikan Penundaan Retribusi Sampah Rumah Tangga
Anggota DPRD DKI Neneng Hasanah Minta Pemprov Tunda Penerapan Retribusi Sampah
Pramono Anung Rekrut 7 Staf Khusus Profesional untuk Pimpin Jakarta
Anies Baswedan Unggah Foto Jakarta Mirip Jepang, IKN Nusantara Warisan Jokowi Kalah Telak
Fraksi PKS Tak Hadir Saat Pidato Perdana Gubernur Pramono Anung di Paripurna DPRD
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 09:35 WIB

PLN Dorong Hidup Sehat! Bantuan Sanitasi Tingkatkan Kesejahteraan Warga Jakarta Utara

Rabu, 5 Februari 2025 - 14:17 WIB

Pramono Anung Siap Dilantik 20 Februari, Ikuti Keputusan Presiden

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:27 WIB

Evaluasi Kinerja Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Layak Diganjar Penghargaan atau Sanksi?

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:25 WIB

Komisi D DPRD DKI Jakarta Rekomendasikan Penundaan Retribusi Sampah Rumah Tangga

Selasa, 4 Februari 2025 - 15:26 WIB

Anggota DPRD DKI Neneng Hasanah Minta Pemprov Tunda Penerapan Retribusi Sampah

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid

Nasional

Pemerintah Terus Gencarkan Pemberantasan Judi Online

Kamis, 6 Feb 2025 - 16:06 WIB

Nasional

NU dan Politik: Antara Independensi dan Kenyataan

Kamis, 6 Feb 2025 - 13:25 WIB