JAKARTA RAYA – Pemilu semakin dekat, KPU provinsi DKI Jakarta terus melakukan sosialisasi terkait tahapan pemilu, termasuk mengenai kampanye. “Berdasarkan tahapan pemilu tahun 2024, kampanye hanya boleh dilakukan setelah semua peserta Pemilu sudah ditetapkan, yaitu pada tanggal 28 November 2023. Jadi pemasangan alat peraga kampanye belum boleh dilakukan karna itu bagian dari aktifitas kampanye,” kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata saat menjadi narasumber dalam acara yang bertema Pelaksanaan Kemitraan Pemerintah Daerah dengan Partai Politik Tahun 2023 di Jakarta pada Rabu,(29/8).
Lebih lanjut Wahyu menjelaskan bahwa jika sudah memasuki tahapan kampanye, partai politik dapat melakukan kampanye diiantaranya dengan cara pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka (misal: sosialisasi di pasar atau tempat umum), pembagian bahan kampanye, iklan di media sosial maupun kegiatan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam acara yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta itu Wahyu juga menyampaikan bahwa pada Pemilu Tahun 2024 nanti, Provinsi DKI Jakarta mendapatkan 4 surat suara yang terdiri dari Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara Pemilu DPR RI, Surat Suara Pemilu DPRD tingkat Provinsi dan Surat Suara Pemilu DPD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terakhir, Wahyu mengingatkan bahwa pada intinya penyelenggaraan pemilu adalah pelayan. Oleh karena itu KPU siap melayani kebutuhan peserta pemilu maupun kebutuhan pemilih.(sin)
Penulis : Muksin
Editor : Hadits Abdillah