Komisaris PT. Berkah Agung Samudra Laporkan Yayan ke Bareskrim Polri Terkait Kasus Pidana

Rabu, 21 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mabes Polri.(ist)

Gedung Mabes Polri.(ist)

JAKARTA RAYA- Direktur PT. Berkah Agung Samudra (BAS), Yayan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus penipuan dan UU Perseroan Terbatas. Pelapornya adalah Viktor Simanjuntak dan SA, kawan sejawatnya yang juga komisaris dalam satu satu perusahaan.

PT BAS beralamat di Jalan Mayjend Sungkono Gg XVI/11 Gresik, Jawa Timur.

Pelaporan atas Yayan ke Bareskrim Polri bermula dari kerjasama menjalankan proyek urugan tanah dengan volume 6.921.212 M³ pada tahun 2021. Lokasinya berasa di area Java Integrated International Port Estate (JIIPE) Gresik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Memang, proyek urugan tanah yang dikerjakan PT BAS berkat adanya peranan seseorang yang berpengaruh meminta agar JIIPE memberikan 100 % pekerjaan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) itu kepada PT Berkah Agung Samudra (BAS).

Sosok yang berperan itu adalah Ahmad Yani dan H. Nurcholis. Ahmad Yani dan H. Nurcholis adalah dua sosok berpengaruh di Gresik.

Baca Juga :  Polres Jakbar Selidiki Kasus Penyekapan Wanita Asal NTT oleh Majikannya

Dua tokoh berpengaruh inilah yang mengatur segalanya sehingga PT BAS diduga mengabaikan aturan UU tentang Perseroan Terbatas hingga berurusan dengan Mabes Polri.

Padahal, kedua nama, meski tak ada dalam struktur Direksi PT BAS, tetapi peranannya bisa mengatur seluruh operasional dan keuangan perusahaan. Sedangkan terlapor, Yayan tidak pernah terbuka atas aliran dana dari hasil proyek JIIPE sejak tahun 2021 hingga 2024.

Diduga kuat telah terjadi praktek curang sehingga keluar masuk uang tidak melalui ke rekening perusahaan tapi ke perorangan, termasuk dana keluar dari rekening PT tidak pernah ada laporan dan pertanggungjawabannya.

Viktor Simanjuntak yang didampingi SA kepada awak media menyampaikan, sejak berdirinya PT BAS belum ada administrasi operasional dan keuangan yang jelas. “Termasuk RUPS juga tidak pernah dilaksanakan,” ujar Viktor Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).

Viktor Simanjuntak menyampaikan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Undang-undang Perseroan Terbatas), Organ Perusahaan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi.

Baca Juga :  Polres Jaktim Ringkus Pelaku Penembakan di Jatinegara

Sebagaimana bunyi Undang-undang PT Pasal 78 Ayat 2, RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. UU PT Pasal 66 menyebutkan, Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS.

Karena tidak ada RUPS, lanjut Viktor Simanjuntak, maka para komisaris mempertanyakan. “Kemana uang PT BAS, dan barang apa yang dibeli dengan menggunakan uang PT BAS dan atas nama siapa barang yang dibeli itu?” ujarnya mempertanyakan.

Terhadap laporan tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Brigjen Djoehandani masih melakukan pemeriksaan awal saksi-saksi terkait sebagaimana Laporan Nomor:LI/102/VII/RES.1.11./ 2024/Dittipidum, tanggal 11 Juli 2024. terhadap Direktur PT. Berkah Agung Samudra (BAS) yaitu Yayan dan orang-orang yang terlibat.

Penulis : Taufik

Editor : Taufik

Berita Terkait

Sengketa Futsal Arena Simprug, Ahli: Warga Berhak Tahu Dampak Pembangunan di Kawasan Tempat Tinggal Mereka
Geledah Rumah ‘Ratu Batubara’ Tan Pauline, Penyidik KPK Boyong Sejumlah Dokumen
BIN Bantah Anggotanya Buat Onar di Jaksel
Gerebek Kampung Muara Bahari, Polisi Temukan Narkoba Hingga Drone Pengintai
Bahaya Judi Online Semakin Nyata, Pemerintah Tegaskan Berantas Tuntas
Tertunduk! Sandra Dewi Diperiksa 10 Jam soal Kasus Korupsi Timah yang Seret Suaminya
Masyarakat Harus Waspada Penipuan Modus Email
Saat Aksi Pembubaran Ibadah, Polres Tangsel Tetapkan Empat Tersangka Kasus Kekerasan Mahasiswa
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Agustus 2024 - 12:19 WIB

Sengketa Futsal Arena Simprug, Ahli: Warga Berhak Tahu Dampak Pembangunan di Kawasan Tempat Tinggal Mereka

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:00 WIB

Komisaris PT. Berkah Agung Samudra Laporkan Yayan ke Bareskrim Polri Terkait Kasus Pidana

Rabu, 14 Agustus 2024 - 18:15 WIB

Geledah Rumah ‘Ratu Batubara’ Tan Pauline, Penyidik KPK Boyong Sejumlah Dokumen

Jumat, 2 Agustus 2024 - 15:19 WIB

BIN Bantah Anggotanya Buat Onar di Jaksel

Sabtu, 13 Juli 2024 - 14:24 WIB

Gerebek Kampung Muara Bahari, Polisi Temukan Narkoba Hingga Drone Pengintai

Berita Terbaru

Daerah

Atribut Mad Romli Berlogo Golkar Didesak Diturunkan

Sabtu, 7 Sep 2024 - 09:18 WIB