JAKARTARAYA – Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, mendesak Pemerintah segera membentuk task force atau tim khusus satu atap di setiap rumah sakit.

Langkah ini diperlukan untuk menangani dampak penonaktifan 11 juta kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berisiko merugikan masyarakat kecil.

Zainul menyoroti adanya 120.000 pasien kategori katastropik yang turut terdampak penonaktifan tersebut.

Menurutnya, BPJS Kesehatan seharusnya melakukan mitigasi proaktif dengan menyodorkan data pasien kritis tersebut kepada Kementerian Sosial sebagai pembanding sebelum eksekusi kebijakan dilakukan.

Tim Khusus Beranggotakan BPJS, Dinkes dan Dinsos

Politisi PKB ini mengusulkan agar tim ad hoc yang terdiri dari unsur BPJS, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial hadir langsung di RS pemerintah.

Kehadiran tim ini bertujuan agar pasien yang kepesertaannya nonaktif dapat segera mendapat klarifikasi di tempat tanpa harus terbebani birokrasi yang rumit selama masa validasi tiga bulan ke depan.

Menurut Zainul, dalam konteks penonaktifan kepesertaan PBI, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan BPJS Kesehatan pada dasarnya hanya sebagai pengguna (user) data.

Data tersebut bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia yang berperan dalam eksekusi kebijakan.

“Namun jangan sampai karena merasa hanya sebagai user data, lalu terkesan saling melempar tanggung jawab,” ujar Zainul melalui laman resmi DPR RI, Minggu (15/2/2026).

Meski demikian, ia menekankan pentingnya menjaga kekompakan dan sinergi antarlembaga agar masyarakat tidak menjadi korban kebijakan administratif.

“Kita harus tetap solid dan bersama-sama mencari solusi agar masyarakat tidak dirugikan,” tegasnya.

Terdapat 120.000 Pasien Kategori Katastropik.

Berdasarkan data, dari sekitar 11 juta peserta PBI yang dinonaktifkan, terdapat sekitar 120.000 pasien kategori katastropik.

Ia menilai kondisi tersebut seharusnya dapat dimitigasi sejak awal melalui langkah proaktif BPJS Kesehatan.

“BPJS memiliki data detail peserta, termasuk pasien katastropik. Seandainya sejak awal data 120 ribu pasien katastropik itu disampaikan sebagai pembanding kepada Kemensos, tentu proses penonaktifan bisa lebih hati-hati. Kemensos akan memiliki data pembanding sebelum mengambil keputusan,” jelas politisi Fraksi PKB ini.

Zainul menambahkan, dalam tiga bulan ke depan, tahapan paling krusial adalah validasi terhadap 11 juta data peserta PBI yang dinonaktifkan.

Untuk itu, ia mengusulkan pembentukan tim ad hoc atau task force di rumah sakit, khususnya rumah sakit pemerintah dengan jumlah peserta BPJS PBI yang besar.

“Saya membayangkan ada tim satu atap di rumah sakit, terdiri dari unsur BPJS, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial, yang bisa langsung menyelesaikan persoalan di lokasi,” ujarnya.

“Jadi ketika ada pasien datang dan ternyata kepesertaannya dinonaktifkan, klarifikasi dan penilaian bisa dilakukan saat itu juga, tanpa harus bolak-balik mengurus administrasi,” paparnya.

Menurut dia, mekanisme tersebut penting untuk mencegah kasus pasien PBI yang sebenarnya masuk kategori desil 4 ke bawah justru dinonaktifkan karena dianggap masuk desil 5 ke atas.

Jangan sampai pasien yang seharusnya berhak, justru diminta pulang untuk mengurus administrasi secara berjenjang dan hirarkis.

“Masyarakat kita banyak yang tidak mampu menghadapi proses birokrasi seperti itu. Dengan adanya tim khusus selama masa transisi tiga bulan ini, persoalan bisa langsung diselesaikan di rumah sakit,” tegasnya.

Zainul berharap langkah proaktif, kolaboratif, dan berbasis data akurat dapat memastikan proses validasi kepesertaan PBI berjalan tuntas tanpa menimbulkan gejolak baru pada kemudian hari. (*)