JAKARTA RAYA, Bekasi – Kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi terus menyeret sejumlah nama besar. Terbaru, Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan, ikut diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi sebagai saksi dalam perkara dengan kerugian negara mencapai Rp4,7 miliar pada tahun anggaran 2023.

Pemeriksaan terhadap Nuryadi, yang juga politisi Fraksi PDI Perjuangan, dilakukan pada akhir Agustus lalu bersama empat anggota dewan lainnya: Oloan Nababan, Arif Rahman Hakim, Muhammad Kamil, dan Ahmad Faisyal Hermawan (anggota DPRD Jabar). Kelimanya diperiksa selama tujuh jam terkait dugaan keterlibatan dalam proses penganggaran maupun distribusi alat olahraga penunjang masyarakat.

Menurut sumber di Kejari, pemeriksaan mengarah pada indikasi mark-up harga dan penyaluran alat olahraga yang tidak sesuai prosedur. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat sebelumnya menemukan adanya lebih bayar pada pengadaan tahap pertama dan kedua di 2023. Dari hasil penyelidikan, mantan Kepala Dispora Kota Bekasi, Ahmad Zarkasih, telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, MAR dan M.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menegaskan pemeriksaan saksi dewan dilakukan untuk memastikan apakah ada penyalahgunaan kewenangan dalam proses persetujuan anggaran. “Pemeriksaan ini merupakan langkah lanjutan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat,” ujarnya.

Namun, pemeriksaan ini menuai sorotan publik. Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai Kejari Kota Bekasi belum berani menyentuh aktor intelektual yang sesungguhnya berada di balik proyek bermasalah tersebut.

“Kejaksaan Agung harus ambil alih kasus ini karena hingga kini penyidik Pidsus belum berani menyentuh aktor intelektual di balik proyek miliaran tersebut,” tegas Uchok, Minggu (7/9/2025).

Menurut Uchok, keragu-raguan Kejari muncul karena institusi ini berada dalam lingkaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sehingga ada potensi konflik kepentingan. Ia menyoroti bahwa proyek dengan nilai hampir Rp10 miliar ini tidak mungkin berjalan tanpa arahan politik.

“Kalau proyek besar seperti ini, biasanya kepala OPD nunggu arahan. Pertanyaannya: siapa yang beri lampu hijau proyek ini?” ujarnya.

Lebih jauh, Uchok mendesak agar Kejagung mengambil alih atau setidaknya melakukan supervisi, jika Kejari tidak berani memanggil pihak legislatif maupun eksekutif yang diduga ikut menikmati uang korupsi.

Ia juga menyinggung adanya video dan aksi demonstrasi masyarakat yang sebelumnya sudah menyoroti keterlibatan sejumlah anggota DPRD. “Kalau benar Kejaksaan sudah pegang bukti kuat, mustahil tidak ada satu pun nama dari legislatif yang disebut para tersangka,” tambahnya.

Uchok mengingatkan agar Kejaksaan tidak “masuk angin” dalam penanganan kasus ini. “Kita harus mengawal dan mengawasi proses hukumnya agar kasus tersebut terungkap hingga ke akar-akarnya,” tandasnya.

Kasus ini menimbulkan pukulan keras bagi citra lembaga legislatif dan eksekutif Kota Bekasi. Publik kini menunggu apakah penegak hukum berani menyeret aktor-aktor besar di balik proyek pengadaan alat olahraga senilai Rp4,7 miliar tersebut, atau justru berhenti di level teknis semata. (hab)