JAKARTA RAYA — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Jakarta terus memperkuat kualitas dan akurasi data kepemiluan melalui pelaksanaan Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik secara Berkelanjutan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) pada Semester II Tahun 2025.
Berdasarkan hasil evaluasi KPU Provinsi DKI Jakarta, dari total 76 Partai Politik yang tercatat dalam SIPOL, sebanyak 19 Partai Politik telah melakukan pemutakhiran data dan dokumen secara aktif dan tepat waktu. Jumlah tersebut terdiri atas 17 Partai Politik peserta Pemilu 2024 dan 2 Partai Politik nonpeserta Pemilu 2024. Sementara itu, 57 Partai Politik lainnya belum melakukan pemutakhiran data pada periode Semester II Tahun 2025.
Pemutakhiran data dilakukan secara periodik dan mencakup verifikasi kepengurusan partai politik, keanggotaan, keterwakilan perempuan, serta kelengkapan informasi nomor rekening partai politik. Proses tersebut juga disertai verifikasi kelengkapan dokumen, keabsahan data, domisili, serta kepatuhan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui SIPOL, pembaruan data dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan terintegrasi, sehingga mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data partai politik.
Adapun 17 Partai Politik peserta Pemilu 2024 yang telah melakukan pemutakhiran data di Provinsi DKI Jakarta, yaitu: Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai NasDem, Partai Gelora Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Garda Republik Indonesia, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Persatuan Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Ummat.
Sementara itu, 2 Partai Politik nonpeserta Pemilu 2024 yang melakukan pemutakhiran data di Provinsi DKI Jakarta adalah Partai Masyumi dan Partai Rakyat Adil Makmur.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya, menyampaikan apresiasi kepada partai politik yang telah melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan. Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan komitmen partai politik terhadap tata kelola organisasi yang baik sekaligus dukungan nyata terhadap penguatan demokrasi.
“KPU mengimbau partai politik yang belum melakukan pemutakhiran data agar segera melengkapi dan memperbarui data kepengurusan, keanggotaan, keterwakilan perempuan, serta kelengkapan administrasi lainnya melalui SIPOL sesuai ketentuan yang berlaku pada semester berikutnya,” ujarnya.
Ke depan, KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan terus melakukan pembinaan, asistensi, dan koordinasi dengan seluruh partai politik agar implementasi SIPOL berjalan optimal serta memberikan manfaat maksimal dalam pengelolaan data politik di wilayah DKI Jakarta.
Seluruh hasil pemutakhiran data Semester II Tahun 2025 telah dituangkan dalam pengumuman resmi KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan dapat diakses oleh publik sebagai wujud keterbukaan informasi.
Sebagai penyelenggara pemilu, KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan kepemiluan yang profesional, transparan, inklusif, dan akuntabel guna memperkuat kepercayaan publik serta mewujudkan penyelenggaraan demokrasi yang berkualitas. (sin)


Tinggalkan Balasan