JAKARTA RAYA |
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi meluncurkan pembentukan Kelompok Kerja Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang meliputi pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa peluncuran ini dilakukan untuk menekankan pentingnya rekrutmen KPPS. Jakarta dipilih sebagai lokasi peluncuran secara simbolis, mewakili seluruh Indonesia, karena kontestasi pemilihan kepala daerah di ibu kota selalu mendapat perhatian nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Peluncuran ini dilakukan di Jakarta untuk menandai dimulainya rekrutmen KPPS di seluruh Indonesia. Jakarta dipilih karena kontestasi di sini selalu menjadi perhatian skala nasional,” kata Afifuddin di kantor KPUD Jakarta, kemarin.
Afifuddin juga membahas persiapan terkait anggaran dan skema yang diperlukan untuk menangani situasi jika kotak kosong memenangkan Pilkada 2024 di 41 daerah yang hanya memiliki calon tunggal.
“Kami sedang membahas anggaran dan catatan KPU terkait calon tunggal. Saat ini terdapat 41 daerah dengan calon tunggal, namun penetapan akhir masih akan diumumkan setelah verifikasi pada 22 September 2024,” ujar Afifuddin setelah menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Permasalahan Hukum dalam Pilkada Jabar 2024 di Bandung, kemarin.
Jika kotak kosong menang, maka tidak akan ada pengundian nomor di surat suara, dan surat suara hanya akan menampilkan gambar pasangan calon serta kotak kosong.
“Jika kotak kosong menang, Pilkada lanjutan akan dilakukan pada tahun 2025, bukan lima tahun kemudian,” kata Afifuddin.
Tahapan Pilkada susulan akan dipertimbangkan lebih lanjut, dan simulasi akan dilakukan oleh KPU. Pembiayaan untuk Pilkada susulan akan dibebankan pada APBD, dan kemungkinan juga akan melibatkan APBN jika diatur dalam undang-undang.
“Simulasi akan dilakukan untuk menentukan durasi Pilkada susulan. Pembiayaannya akan ditanggung oleh APBD, dan jika diperlukan, dapat dibantu oleh APBN,” jelas Afifuddin.
Afifuddin juga menekankan pentingnya koordinasi dalam penganggaran Pilkada 2025, yang harus selesai pada tahun 2024.
“Kami akan memastikan koordinasi terbaik dalam penganggaran, termasuk untuk daerah otonomi baru seperti Papua yang menggunakan APBN,” tambahnya.
Selanjutnya, KPU akan memproses logistik Pilkada dengan harapan agar memakan waktu singkat. Tahapan berikutnya adalah penetapan pasangan calon pada 22 September 2024, diikuti dengan kampanye serentak mulai 25 September 2024. (sin)