KPU Resmi Luncurkan Pembentukan Pokja KPPS untuk Pilkada 2024

Rabu, 18 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA RAYA |

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi meluncurkan pembentukan Kelompok Kerja Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang meliputi pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa peluncuran ini dilakukan untuk menekankan pentingnya rekrutmen KPPS. Jakarta dipilih sebagai lokasi peluncuran secara simbolis, mewakili seluruh Indonesia, karena kontestasi pemilihan kepala daerah di ibu kota selalu mendapat perhatian nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Peluncuran ini dilakukan di Jakarta untuk menandai dimulainya rekrutmen KPPS di seluruh Indonesia. Jakarta dipilih karena kontestasi di sini selalu menjadi perhatian skala nasional,” kata Afifuddin di kantor KPUD Jakarta, kemarin.

Afifuddin juga membahas persiapan terkait anggaran dan skema yang diperlukan untuk menangani situasi jika kotak kosong memenangkan Pilkada 2024 di 41 daerah yang hanya memiliki calon tunggal.

Baca Juga :  Keras, Founder Orde Muda Kritik Film Dirty Vote

“Kami sedang membahas anggaran dan catatan KPU terkait calon tunggal. Saat ini terdapat 41 daerah dengan calon tunggal, namun penetapan akhir masih akan diumumkan setelah verifikasi pada 22 September 2024,” ujar Afifuddin setelah menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Permasalahan Hukum dalam Pilkada Jabar 2024 di Bandung, kemarin.

Jika kotak kosong menang, maka tidak akan ada pengundian nomor di surat suara, dan surat suara hanya akan menampilkan gambar pasangan calon serta kotak kosong.

“Jika kotak kosong menang, Pilkada lanjutan akan dilakukan pada tahun 2025, bukan lima tahun kemudian,” kata Afifuddin.

Tahapan Pilkada susulan akan dipertimbangkan lebih lanjut, dan simulasi akan dilakukan oleh KPU. Pembiayaan untuk Pilkada susulan akan dibebankan pada APBD, dan kemungkinan juga akan melibatkan APBN jika diatur dalam undang-undang.

Baca Juga :  Jakarta Darurat Kebakaran, Anak Buah Surya Paloh Minta Dinas Gulkarmat Cari Formula Baru Edukasi Warga Cegah Kebakaran

“Simulasi akan dilakukan untuk menentukan durasi Pilkada susulan. Pembiayaannya akan ditanggung oleh APBD, dan jika diperlukan, dapat dibantu oleh APBN,” jelas Afifuddin.

Afifuddin juga menekankan pentingnya koordinasi dalam penganggaran Pilkada 2025, yang harus selesai pada tahun 2024.

“Kami akan memastikan koordinasi terbaik dalam penganggaran, termasuk untuk daerah otonomi baru seperti Papua yang menggunakan APBN,” tambahnya.

Selanjutnya, KPU akan memproses logistik Pilkada dengan harapan agar memakan waktu singkat. Tahapan berikutnya adalah penetapan pasangan calon pada 22 September 2024, diikuti dengan kampanye serentak mulai 25 September 2024. (sin)

Berita Terkait

Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Prabowo-Gibran: Terobosan Nyata untuk Kesehatan Masyarakat
Reses di Kep.Seribu Neneng Hasanah Dicurhati Persoalan KJP hingga Lapangan Pekerjaan
Bentuk Lima Pansus, Pimpinan DPRD Desak Fraksi Setor Nama
DPRD Desak Pemprov Segera Tuntaskan Naskah Akademik 15 Kewenangan Khusus Pasca Jakarta Tak Lagi Ibukota
Optimalkan Pengawasan Distribusi Gas Melon, Komisi B Desak Pemprov Revisi Pergub
Legislator PKS Desak Pemprov DKI Sediakan Kuota Rusun Bagi Disabilitas
Jakarta Darurat Kebakaran, Anak Buah Surya Paloh Minta Dinas Gulkarmat Cari Formula Baru Edukasi Warga Cegah Kebakaran
Atasi Kelangkaan Gas Melon, Bang Kenneth Desak Pemprov DKI Gelar Operasi Pasar
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 15:05 WIB

Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Prabowo-Gibran: Terobosan Nyata untuk Kesehatan Masyarakat

Kamis, 13 Februari 2025 - 11:05 WIB

Reses di Kep.Seribu Neneng Hasanah Dicurhati Persoalan KJP hingga Lapangan Pekerjaan

Rabu, 12 Februari 2025 - 11:17 WIB

Bentuk Lima Pansus, Pimpinan DPRD Desak Fraksi Setor Nama

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:24 WIB

DPRD Desak Pemprov Segera Tuntaskan Naskah Akademik 15 Kewenangan Khusus Pasca Jakarta Tak Lagi Ibukota

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:19 WIB

Optimalkan Pengawasan Distribusi Gas Melon, Komisi B Desak Pemprov Revisi Pergub

Berita Terbaru