JAKARTA RAYA – Kontestasi politik Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Serentak akan digelar 27 November mendatang. Ada 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota yang ikut dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menjamin pemenuhan hak politik bagi penyandang disabilitas pada gelaran Pilkada Serentak tahun ini.

“KPU dalam konteks pelayan kepada teman-teman penyandang disabilitas kami mendukung semua upaya dalam pemenuhan hak politik pada pilkada serentak 2024,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) KPU RI, Mochammad Afifudin saat konferensi pers dengan tema Sosialisasi Dukungan Terhadap Asean Enabling Masterplant 2025 Bidang Ketenagakerjaan dan Pemilu Akses di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/7).

Kata Afif, bahwa fasilitas perhelatan Pilkada Serentak ramah disabilitas. Maka ia pastikan pemilih disabilitas dapat akses yang sama dengan pemilih lainnya.

Afif menuturkan, semua regulasi atau sistem untuk disabilitas sudah disiapkan, guna mendukung gelaran Pemilu 2024.

“Diantaranya misalnya ketentuan-ketentuan dalam pembukaan TPS, jalan menuju TPS diatur bagaimana undang-undang, lokasi lokasi yang terjangkau, kemudian pintu keluar masuknya ada standar minimal. Sehingga kursi roda bisa keluar masuk dengan gampang,” bebernya.

“Kemudian juga di dalam TPS ada space ruang untuk memungkinkan kursi roda bermanuver dan juga ketinggiannya yang bisa dijangkau teman-teman disabilitas,” lanjutnya.

Afif mengungkapkan, KPU juga akan mengatur ketinggian meja bilik suara dan meja kotak pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memudahkan disabilitas dalam menyoblos.

Lanjut dia, KPU juga menyiapkan alat bantu khusus bagi penyandang tuna netra yang melakukan pencoblosan. Alat ini template braille, yakni alat untuk memudahkan pemilih disabilitas netra dalam pemungutan suara Pilkada Serentak.

“Termasuk braille. Kami menerima masukan dan catatan, seandainya memang catatan PPDI ada yang belum ditemukan braille template, kami akan evaluasikan dan ini akan benar-benar di cek bagaimana yang terjadi sebenarnya,” tuturnya.

“Itu menjadi catatan buat kami untuk memperbaiki pelayanan bagi teman teman penyandang disabilitas,” tutupnya.

Lebih lanjut, Afif tegaskan, KPU RI menerima semua masukan sekaligus mendukung upaya pemenuhan hak disabilitas yang menjadikan pemilu ramah disabilitas.

“Kami pastikan mendukung pemilu yang akses bagi teman-teman. Kemudahan untuk menggunakan hak pilih di TPS itu menjadi prinsip kami,” pungkasnya. (hab)