JAKARTA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa hari pemungutan suara Pilkada serentak pada Rabu, 27 November 2024, akan menjadi hari libur nasional. KPU akan menginstruksikan KPU daerah untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait penetapan hari libur tersebut.
“Nanti akan ada instruksi dari kami kepada KPU Provinsi, serta kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024,” kata Anggota KPU, August Mellaz, dalam laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang dikutip pada Kamis (14/11/2024).
Mellaz menambahkan, pada Pilkada sebelumnya, KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota selalu mengeluarkan SK terkait dengan hari libur saat pemilihan. Hal ini sesuai dengan aturan dalam undang-undang yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya.
“Undang-undang menyatakan bahwa setiap hari pemilihan itu adalah hari libur atau hari yang diliburkan,” ujarnya.
Aturan mengenai pemungutan suara yang dilaksanakan serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan, serta Pasal 167 Ayat 3 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Pemilu dan Pasal 84 Ayat 3 UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2014 menjadi Undang-Undang.
Dalam SE tersebut, pekerja dan buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara Pilkada berhak menerima upah lembur serta hak lainnya yang biasa diterima pada hari libur resmi. Selain itu, pada Pilkada 2024, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara tetap harus diberi kesempatan untuk melaksanakan hak pilihnya.
Pengusaha diwajibkan memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menggunakan hak pilihnya. Jika pekerja/buruh harus bekerja pada hari pemungutan suara, pengusaha diminta untuk mengatur waktu kerja agar mereka tetap dapat menyalurkan hak pilihnya.
Sebagai informasi, Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. (hab)
Tinggalkan Balasan