JAKARTA RAYA, Bekasi – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tri Nusa Bekasi Raya mendesak Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, untuk membubarkan panitia seleksi (Pansel) penerimaan direktur umum, direktur teknik, dan dewan pengawas PDAM Tirta Bhagasasi.
Ketua Tri Nusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi alias Mandor Baya, menilai Pansel yang dibentuk Bupati cacat hukum karena diduga meloloskan salah satu calon direktur umum yang masih tersandung kasus hukum. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Agung Nomor 1829 K/Pdt.Sus-PHI/2022 yang menyatakan Daud Husin bersalah terkait kasus penggelapan dana koperasi Yayasan Al Azhar Jaka Permai, Kota Bekasi.
“Dipercaya mengelola dana koperasi saja tidak amanah, apalagi mengelola uang miliaran rupiah di PDAM. Atas dasar itu, kami menilai Pansel layak dibubarkan karena meloloskan calon dengan rekam jejak buruk,” kata Mandor Baya, Kamis (14/8/2025).
Ia menuding Pansel lalai dan tidak kompeten karena meloloskan peserta yang tersangkut masalah hukum, padahal tata tertib seleksi mengatur pembatalan bagi calon yang memiliki catatan tersebut. Tri Nusa berencana melayangkan surat ke Inspektorat Jenderal Kemendagri dan Dirjen Otonomi Daerah untuk menganulir hasil seleksi sekaligus membubarkan Pansel.
Berdasarkan surat Nomor 500/052/SU-Pansel-Perumda TB/2025, Pansel memutuskan tiga nama yang lolos seleksi, yakni Ahmad Sudrajat, Muhammad Imanudin, dan Daud Husin. Keputusan ini dinilai Tri Nusa mengabaikan aturan dan tata tertib.
Selain itu, Tri Nusa menduga adanya campur tangan mantan Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi, Usep Rahman Salim, untuk meloloskan kandidat tertentu demi kepentingan bisnis pribadinya.
“Sudah menjadi rahasia umum bahwa saudara Usep menjadikan PDAM Tirta Bhagasasi sebagai gurita bisnisnya sejak lengser dari jabatan,” ucap Mandor Baya.
Tri Nusa juga akan berkirim surat ke Kejaksaan Agung, Mabes Polri, KPK, Ombudsman RI, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan untuk memeriksa pejabat Perumda yang diduga terlibat.
“Pengelolaan PDAM sudah sangat parah, perlu reformasi menyeluruh agar tidak menjadi beban anggaran daerah, melainkan memberi manfaat bagi masyarakat Kabupaten Bekasi,” tegasnya.
Mandor Baya meminta Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) membatalkan calon yang bermasalah hukum, menunda proses lanjutan, serta menginstruksikan Pansel untuk mengulang seleksi.
Sebagai informasi, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) merupakan badan usaha milik daerah yang berfungsi menyediakan pelayanan publik, termasuk air minum, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, menurut Tri Nusa, harapan tersebut kerap tidak tercapai karena pengelolaan yang sarat kepentingan.(hab)
Tinggalkan Balasan