JAKARTA RAYA – LSM Tri Nusa Kota Bekasi Raya menegaskan bahwa kasus dugaan dualisme nama Ketua KORMI Kota Bekasi terus bergulir dan saat ini tengah berproses di Bareskrim Polri.

Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya, Maksum Alfarisi, mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari pihak penyidik, dua pengurus KORMI Kota Bekasi, yakni Wakil Ketua II dan Sekretaris, telah memenuhi panggilan Bareskrim Polri.

“Dua orang saksi dari KORMI hari ini memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait dugaan identitas ganda. Berdasarkan informasi dari pihak penyidik, Ketua KORMI Kota Bekasi, Dwi Setyowati alias Wiwiek Hargono, dijadwalkan akan dipanggil dalam pekan ini,” ujar Mandor Baya dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).

Mandor Baya juga mengungkapkan bahwa dua pengurus KORMI tersebut telah dimintai keterangan terkait dengan dugaan dualisme kepemimpinan di tubuh KORMI Kota Bekasi.

“Infonya, yang diperiksa hari ini oleh Bareskrim Polri adalah Wakil Ketua II KORMI dan Bidang Hukum KORMI terkait motif penggunaan identitas ganda yang diduga dilakukan oleh istri Wali Kota Bekasi,” katanya.

Sebelumnya, kasus dugaan penggunaan identitas palsu oleh Ketua KORMI Kota Bekasi telah dilaporkan oleh LSM Tri Nusa Bekasi Raya ke Bareskrim Polri dan terus mengalami perkembangan.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memanggil sejumlah pihak, baik dari dinas terkait maupun pelapor, untuk dimintai keterangan. Selanjutnya, penyidik telah mengagendakan pemanggilan terhadap terlapor.

“Kami mendapatkan informasi dari pihak penyidik bahwa Bareskrim segera memeriksa pihak terlapor. Bahkan, surat pemanggilan kepada Ketua KORMI Kota Bekasi rencananya hari ini akan diantarkan ke rumah yang bersangkutan,” ujar Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya, Maksum Alfarisi alias Mandor Baya dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Jumat (17/1/2025).

LSM Tri Nusa berharap kasus dugaan penyalahgunaan identitas palsu yang menyeret Ketua KORMI Kota Bekasi segera dituntaskan agar tidak memunculkan opini liar di tengah masyarakat.

Menurutnya, secara umum pemalsuan identitas merupakan tindak pidana yang mencakup penggunaan nama, alamat, jabatan, atau identitas lainnya secara palsu dengan tujuan untuk menipu atau mengelabui pihak lain.

“Hukum terkait pemalsuan identitas tercantum dalam Pasal 378 KUHP, yaitu barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” jelasnya. (hab)