Menteri dan Kepala Daerah yang Ikut Pilpres 2024 Tak Harus Mundur

Sabtu, 25 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu 2024

JAKARTA RAYA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai menteri serta kepala daerah khususnya wali kota tidak perlu mundur dari jabatannya jika secara resmi mendaftarkan diri pada Pilpres 2024.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Aturan tersebut diteken Jokowi pada 21 November 2023.

“Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota majelis permusyawaratan rakyat, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota,” bunyi Pasal 18 dikutip dari PP tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.

Baca Juga :  Spoiler One Piece 1104, Gorosei Saturn Terluka Kena Serangan Balik Kuma

Pada Pasal 31 PP tersebut, Menteri dan pejabat setingkat menteri dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden, berstatus sebagai anggota partai politik; atau anggota tim kampanye atau pelaksana
kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.

Hal yang sama juga berlaku untuk Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota

“Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan
wakil walikota yang melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjalankan Cuti,” bunyi Pasal 31 ayat 3 dalam PP tersebut.(hab)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai menteri serta kepala daerah khususnya wali kota tidak perlu mundur dari jabatannya jika secara resmi mendaftarkan diri pada Pilpres 2024.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Aturan tersebut diteken Jokowi pada 21 November 2023.

“Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota majelis permusyawaratan rakyat, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota,” bunyi Pasal 18 dikutip dari PP tersebut.

Baca Juga :  Terkait Kaburnya 16 Tahanan dari Sel

Menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.

Pada Pasal 31 PP tersebut, Menteri dan pejabat setingkat menteri dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden, berstatus sebagai anggota partai politik; atau anggota tim kampanye atau pelaksana
kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.

Hal yang sama juga berlaku untuk Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota

“Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan
wakil walikota yang melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjalankan Cuti,” bunyi Pasal 31 ayat 3 dalam PP tersebut.(hab)

Berita Terkait

Pemerintah Bangun MRT Pakai Utang
KOMANDAN BATALYON ARHANUD 9/AWJ TELAH DISERAHTERIMAKAN
Laga Indonesia vs Australia di Stadion GBK: Polisi Ingatkan Suporter untuk Tetap Tertib
KPU Bakal Usul Pilkada Ulang 2025 saat RDP, Khusus Calon yang Melawan Kotak Kosong
Jakarta Raih Dua Medali Perak di Cabang Dayung PON Aceh-Sumut
Jokowi Bakal Reshuffle Kabinet di IKN, Ini Penjelasan Istana
Akhiri Kunjungan, Paus Fransiskus Disambut Menag Siap Terbang Menuju Papua Nugini
ISF 2024 Fokus Membahas Ekonomi Hijau Hingga Investasi Energi Terbarukan
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 September 2024 - 10:12 WIB

Pemerintah Bangun MRT Pakai Utang

Rabu, 11 September 2024 - 10:11 WIB

KOMANDAN BATALYON ARHANUD 9/AWJ TELAH DISERAHTERIMAKAN

Selasa, 10 September 2024 - 10:43 WIB

Laga Indonesia vs Australia di Stadion GBK: Polisi Ingatkan Suporter untuk Tetap Tertib

Senin, 9 September 2024 - 17:18 WIB

KPU Bakal Usul Pilkada Ulang 2025 saat RDP, Khusus Calon yang Melawan Kotak Kosong

Senin, 9 September 2024 - 14:31 WIB

Jakarta Raih Dua Medali Perak di Cabang Dayung PON Aceh-Sumut

Berita Terbaru

Jakarta

PKS DKI Usulkan Heru Budi Kembali Jadi Pj Gubernur Jakarta

Kamis, 12 Sep 2024 - 14:59 WIB

Parlemen

DPR Hingga Petani Menolak Wacana BLT Pupuk

Kamis, 12 Sep 2024 - 13:18 WIB