JAKARTA RAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan arah baru tata kelola profesi kesehatan di Indonesia melalui putusan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Jumat (30/1/2026), MK mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan Konsil Kesehatan harus bersifat independen serta berkedudukan langsung di bawah Presiden, terpisah dari kementerian teknis.
Putusan tersebut disambut positif oleh Kuasa Hukum dan keluarga besar Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) karena dinilai memperkuat perlindungan keselamatan pasien sekaligus menjaga profesionalisme tenaga kesehatan.
MK menilai terdapat sejumlah ketentuan dalam UU Kesehatan yang berpotensi melemahkan independensi profesi. Karena itu, MK mengoreksi empat hal pokok. Pertama, menegaskan kedudukan Konsil Kesehatan sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kedua, memerintahkan pembentukan wadah tunggal (single bar) sebagai rumah besar seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam jangka waktu paling lama satu tahun. Ketiga, mewajibkan pelibatan organisasi profesi dalam penyusunan standar. Keempat, memastikan keterlibatan unsur pendidikan tinggi dalam keanggotaan Konsil.
Kuasa Hukum KTKI, Prof. Gayus Lumbuun, S.H., M.H., menyatakan putusan tersebut mencerminkan keberpihakan konstitusi pada kepentingan publik. Menurutnya, fragmentasi organisasi profesi justru melemahkan pengawasan etik dan berisiko terhadap keselamatan pasien.
“MK melihat bahwa penguatan satu wadah profesi merupakan langkah penting untuk memastikan pengawasan, penegakan etika, dan perlindungan masyarakat berjalan efektif,” ujarnya.
Dalam amar Putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa Konsil Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden serta menjalankan perannya secara independen. Kuasa Hukum KTKI lainnya, Dr. Yuherman, S.H., M.H., M.Kn., menilai keputusan ini menjadi fondasi baru bagi pengambilan kebijakan kesehatan yang berbasis ilmu pengetahuan, bukan kepentingan birokrasi maupun politik.
Berkaitan dengan Proses Hukum di PTUN
Putusan MK tersebut juga dinilai relevan dengan gugatan KTKI yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemberhentian para komisioner KTKI. Dalam persidangan PTUN, ahli hukum tata negara dari Universitas Andalas, Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H., menyatakan bahwa Keputusan Presiden Nomor 69/M Tahun 2024 berpotensi cacat hukum karena tidak disertai pengaturan peralihan yang adil.
Pandangan tersebut diperkuat oleh Prof. Heru Susetyo, Guru Besar Hukum HAM Universitas Indonesia, yang menilai bahwa pemberhentian tanpa mekanisme pembelaan diri berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan substantif.
Anggota KTKI asal Bau-Bau, Sulawesi Tenggara, Chandi Lobing, menambahkan bahwa berdasarkan pendapat ahli dari pihak tergugat, Prof. Dr. Lita Tyesta (Guru Besar Undip), terdapat argumentasi hukum bahwa pemberhentian komisioner sebelum masa jabatan berakhir seharusnya diikuti dengan kompensasi yang proporsional.
Dorongan Transparansi dan Implementasi Putusan
Menanggapi putusan MK, anggota KTKI bidang Kesehatan Lingkungan, Muhammad Jufri Sade, menekankan pentingnya transparansi dalam proses seleksi Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) ke depan. Ia mengingatkan agar seleksi dilakukan secara objektif dan bebas dari konflik kepentingan.
Sementara itu, Dr. Rachma Fitriati, M.Si., M.Si (Han) dari Konsil Kesehatan Masyarakat KTKI menyampaikan harapan agar pemerintah segera menindaklanjuti putusan MK secara konsisten, termasuk menyelesaikan persoalan pemberhentian dan hak anggota KTKI yang terdampak.
Menurutnya, pelaksanaan putusan MK secara utuh menjadi kunci terwujudnya tata kelola kesehatan yang profesional, adil, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (hab)


Tinggalkan Balasan