JAKARTA RAYA – Direktur Eksekutif Etos Indonesia Institute, Iskandarsyah, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam membongkar sejumlah kasus mega korupsi yang menyeret berbagai pejabat negara. Setelah berhasil mengungkap kasus korupsi di PT Timah dengan kerugian negara mencapai Rp300 triliun dan tindak pidana penjualan BBM oplosan oleh anak usaha Pertamina, PT Pertamina Patra Niaga, kini muncul dugaan penyimpangan besar di PT Pupuk Indonesia.
Iskandarsyah mengungkap adanya dugaan manipulasi laporan keuangan yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp8,3 triliun. “Berdasarkan informasi yang kami peroleh, terdapat indikasi kuat bahwa laporan keuangan PT Pupuk Indonesia telah dimanipulasi, sehingga menyebabkan potensi kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar,” ujar Iskandarsyah, Minggu (2/3/2025).
Atas dasar itu, Iskandarsyah mendesak Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), untuk segera memeriksa Direktur Utama (Dirut) dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia. “Ini adalah uang negara, bukan milik pribadi. Harus ada pertanggungjawaban dan pengembalian dana kepada negara demi kepentingan rakyat,” tegasnya.
Iskandarsyah juga menekankan bahwa pernyataan tersebut bukan sekadar opini, melainkan berdasarkan data yang valid. “Kami memiliki bukti yang cukup untuk mendorong Kejaksaan Agung segera mengambil tindakan terhadap dugaan pencurian uang negara ini,” katanya.
Berdasarkan audit independen, ditemukan selisih dalam laporan keuangan sebesar Rp8,3 triliun. Kondisi ini diperparah dengan keberadaan rekening yang tidak disajikan dalam neraca perusahaan atau transaksi tunggal senilai hampir Rp7,98 triliun. Dari total jumlah tersebut, Rp707,87 miliar berasal dari kas dengan penggunaan terbatas, sementara Rp7,27 triliun ditemukan dalam bentuk deposito berjangka yang tidak dilaporkan secara transparan.
Dugaan kasus ini semakin memperkuat asumsi bahwa praktik korupsi di Indonesia telah mengakar dan harus diberantas hingga ke akarnya. “Kami akan terus mengawal kasus ini dan mendorong aparat hukum untuk segera mengambil langkah tegas,” pungkas Iskandarsyah. (hab)
Tinggalkan Balasan