Non Aktifkan NIK, Pemprov DKI Diminta Sosialiasi Terlebih Dahulu

Selasa, 23 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption Warga menujukkan layanan pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital di Kantor Kelurahan Pulo, Jakarta.(ist)

Caption Warga menujukkan layanan pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital di Kantor Kelurahan Pulo, Jakarta.(ist)

Masih banyak warga DKI Jakarta yang belum mengetahui soal penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

JAKARTARAYA-Sebelum melakukan kebijakan penonaktifan terhadap 92.432 warga pemilik NIK yang tidak lagi berdomisili di Jakarta secara masif, Pemprov DKI Jakarta diminta menggencarkan sosialisasi terlebih dahulu.

“Masih banyak warga DKI Jakarta yang belum mengetahui soal penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Tentunya hal ini menunjukkan Pemprov DKI kurang menyosialisasikan kebijakan tersebut. Nanti kalau kebijakan itu dipaksakan maka bisa menimbulkan masalah mendasar dan teknis di tengah masyarakat,” kata anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo di Jakarta, kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penonaktifan 92.493 NIK KTP itu dilakukan lantaran ada 81.119 NIK warga yang meninggal dunia dan 11.374 NIK warga yang sudah tidak bertempat tinggal mengacu kepada data RT.

Menurut Rio bagi warga yang sudah meninggal dunia, penonaktifan memang perlu segera dilakukan. Namun, di sisi lain, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta perlu memastikan status warga yang berpindah wilayah atau pindah domisili.

Baca Juga :  SAVEtember ROOM PACKAGE” Hadir dengan Berbagai Keuntungan Staycation Menarik di Hotel Santika Premiere Bintaro

“Untuk wilayah yang telah beralih fungsi, seharusnya Pemprov DKI tidak mengambil keputusan sepihak. Dinas Dukcapil harus benar-benar memastikan apakah warga tersebut sudah pindah ke luar Jakarta atau belum, jadi jangan gunakan asumsi ‘mungkin’ karena KTP menyangkut hak warga,” ucap Rio.

Apalagi, terdapat beberapa faktor yang membuat seseorang harus membuat identitas KTP DKI tetapi tinggal di luar Jakarta, misal terkait pekerjaan, pendidikan, atau pun sosial ekonomi.

“Ada faktor-faktor lain yang membuat warga ber-KTP DKI yang tinggal di luar Jakarta diantaranya berkaitan dengan faktor tugas keluar kota, mengikuti pendidikan, faktor sosial ekonomi, dan lain-lain. Faktor tersebut menjadi salah satu poin yang wajib dikaji oleh Pemprov sebelum melakukan penonaktifan KTP,” katanya.

Baca Juga :  Kemnaker Ingatkan Ahli K3 untuk Terus Mengawal Implementasi K3 di Tempat Kerja

Rio mengatakan penghapusan data tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan digelar September 2024.

Diketahui, Dinas Dukcapil DKI Jakarta menyatakan ada 92.432 NIK yang bakal dinonaktifkan diantaranya karena meninggal dunia dan RT yang lokasinya telah beralih fungsi dari permukiman menjadi fasilitas sosial dan fasilitas umum.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin memastikan penonaktifan NIK tidak dilakukan secara asal. Petugas Dukcapil DKI Jakarta tingkat provinsi dan kota juga akan melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada warga, sebelum menonaktifkan NIK.

Adapun NIK yang sebelumnya dinonaktifkan dapat aktif kembali dengan masyarakat datang ke posko yang ada di loket pelayanan Dukcapil di kelurahan terdekat sehingga tidak perlu mengaktifkan NIK tersebut ke Kemendagri.(JR)

Penulis : il

Berita Terkait

Mendes PDT Dorong Transparansi Dana Desa, Yandri Susanto Dukung Penuh
KKP Sokong PT Garam Penuhi Kebutuhan Garam Nasional
Kemenkop Berkolaborasi Bersama Bank BNI Untuk Mengakselerasi Program Revitalisasi KUD dan Gapoktan
Permudah Akses Informasi untuk Guru Agama, Kemenag Siapkan Laman Khusus PPG Daljab 2025
Perkuat Ekosistem, Menkop Bentuk Pos Pengaduan yang Terintegrasi dengan Satgas Revitalisasi Koperasi
Pemerintah Resmi Ubah PPDB Menjadi SPMB, Upaya Meningkatkan Kualitas Pendidikan
Kontroversi Pembelian Mobil Mewah di Kemensos: Perlukah Diperiksa?
KKP Dorong Inovasi Hidrolisat Protein Ikan untuk Hilirisasi dan Asupan Protein Masyarakat
Berita ini 29 kali dibaca
Sebelum melakukan kebijakan penonaktifan terhadap 92.432 warga pemilik NIK yang tidak lagi berdomisili di Jakarta secara masif, Pemprov DKI Jakarta diminta menggencarkan sosialisasi terlebih dahulu. "Masih banyak warga DKI Jakarta yang belum mengetahui soal penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Tentunya hal ini menunjukkan Pemprov DKI kurang menyosialisasikan kebijakan tersebut. Nanti kalau kebijakan itu dipaksakan maka bisa menimbulkan masalah mendasar dan teknis di tengah masyarakat," kata anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo di Jakarta, kemarin. Penonaktifan 92.493 NIK KTP itu dilakukan lantaran ada 81.119 NIK warga yang meninggal dunia dan 11.374 NIK warga yang sudah tidak bertempat tinggal mengacu kepada data RT.

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 11:09 WIB

Mendes PDT Dorong Transparansi Dana Desa, Yandri Susanto Dukung Penuh

Jumat, 7 Februari 2025 - 10:22 WIB

KKP Sokong PT Garam Penuhi Kebutuhan Garam Nasional

Jumat, 7 Februari 2025 - 09:25 WIB

Kemenkop Berkolaborasi Bersama Bank BNI Untuk Mengakselerasi Program Revitalisasi KUD dan Gapoktan

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:21 WIB

Permudah Akses Informasi untuk Guru Agama, Kemenag Siapkan Laman Khusus PPG Daljab 2025

Minggu, 2 Februari 2025 - 10:29 WIB

Perkuat Ekosistem, Menkop Bentuk Pos Pengaduan yang Terintegrasi dengan Satgas Revitalisasi Koperasi

Berita Terbaru