JAKARTA RAYA – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa setiap prajurit yang menduduki jabatan sipil harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan untuk memberikan kejelasan kepada publik mengenai proses pengalihan status prajurit TNI ke jabatan sipil di luar struktur TNI. Hal tersebut disampaikannya dalam acara di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Dalam keterangannya, Panglima TNI menekankan bahwa prajurit TNI yang bertugas di Kementerian atau Lembaga lain di luar ketetapan Pasal 47 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, wajib mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini. “TNI aktif yang berdinas di Kementerian atau Lembaga lain harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif,” ujar Panglima TNI.
Prajurit yang menempati jabatan sipil di luar struktur TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas militer. Ketentuan ini bersifat mutlak guna menghindari pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur kedudukan dan peran prajurit TNI.
Setiap prajurit yang mengajukan pengunduran diri akan menjalani proses administrasi yang sepenuhnya berada di bawah kewenangan pimpinan TNI. Setelah pengunduran diri disetujui, prajurit tersebut resmi berstatus sebagai warga sipil dan tidak lagi terikat dengan tugas, kewajiban, maupun aturan di lingkungan militer.
Penegasan dari Panglima TNI ini diharapkan dapat menghilangkan keraguan atau kesalahpahaman terkait regulasi yang mengatur transisi prajurit TNI ke jabatan sipil. Prinsip utama yang harus dijunjung tinggi adalah kepatuhan terhadap hukum, profesionalisme, serta integritas institusi TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara. (eng)
Tinggalkan Balasan