JAKARTA RAYA – DPR RI memberikan persetujuan terhadap nama Jenderal Agus Subiyanto untuk menjadi Panglima TNI menggantikan Laksamana Yudo Margono yang akan memasuki masa pensiun.
Persetujuan itu didapat dalam forum rapat paripurna DPR RI ke-9 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024 yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
“Apakah laporan komisi I DPR atas hasil uji kelayakan dan kepatutan calon panglima TNI pergantian Yudo Margono dan menetapkan Agus Subiyanto sebagai Calon Panglima TNI tersebut dapat disetujui?,” tanya Puan dalam rapat paripurna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setuju,” jawab anggota dewan secara kompak.
Setelah mengambil persetujuan, Puan pun mempersilakan kepada Jenderal Agus Subiyanto maju ke depan meja pimpinan rapat untuk dikenalkan kepada anggota DPR yang hadir.
Diketahui, Komisi I DPR RI menyetujui Jenderal TNI Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono. Persetujuan diberikan sembilan fraksi di Komisi I DPR.
“Memberikan persetujuan kepada kelengkapan calon Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI,” kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid, Senin (13/11/2023).
Selain persetujuan terhadap Agus, rapat tersebut juga menyetujui pemberhentian dengan hormat kepada Panglima TNI Yudo Margono. Selanjutnya, persetujuan ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.
Rencananya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan akan melantik Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI, Rabu (22/11/2023) besok.
Hal tersebut dikatakan langsung Agus usai disahkan DPR RI menjadi orang nomor satu di TNI.
“Insya Allah besok jam 10.00 WIB, Insya Allah (akan dilantik) oleh Bapak Presiden,” ujar Agus di kompleks DPR RI, Selasa (21/11/2023).
Agus pun siap menjaga netralitas aparat khususnya anggota TNI dalam kontestasi Pemilu 2024. Ia, bahkan akan membentuk posko pengaduan masyarakat.
“Kita juga sudah (membicarakan soal Netralitas) kemarin dengan panglima TNI Yudo, kick off tentang netralitas TNI. Kita akan membuat posco pengaduan di mana kalau masyarakat melihat TNI tidak netral bisa diadukan ke posko tersebut,” ujar Agus di kompleks DPR RI.
Tak hanya itu, kata Agus, pihaknya juga telah menyediakan buku saku bagi prajurit. Termasuk, mencantumkan sanksi maupun denda bilamana kedapatan prajuritnya tak netral di Pemilu.
“Kemudian seluruh prajurit sudah kami berikan buku saku khususnya di Angkatan Darat (AD). Jadi kita sudah kita membuat buat buku saku yang bisa dimuat di dalam saku,” paparnya.
“Sehingga bisa dibawa kemana-mana dan isinya jelas apa yang harus dilakukan dan apa yg tidak boleh dilakukan sesuai dengan UU,” sambungnya.
Adapun, lanjut Agus, nantinya akan ada pidana maupun teguran dari komandan satuannya jika para prajurit tak netral di Pemilu. Sesuai dengan no 34 tahun 2004 serta UU nomor 7 Tahun 2017.
“Itu kalay maksimal penjara 1 tahun dan denda Rp12 juta rupiah, itu menurut UU, dan selain itu juga para dansus untuk saya perintahkan melakukan penyuluhan tidak hanya buku saku, penyuluhan diberikan. Sosialisasi apa yang harus diperbuat dan yang tidak harus diperbuat,” pungkasnya.(hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah