JAKARTA RAYA – Pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60/PUU – XXII/2024, parpol yang bisa mengajukan pasangan memiliki 7,5 persen kursi di DPRD. Keputusan ini membuka peluang parpol di DKI Jakarta mengusung cagub-cawagub sendiri tanpa harus berkoalisi.
“Merujuk pada putusan MK itu hampir semua partai di koalisi Indonesia maju (KIM) Plus, kecuali Partai Gelora dan Garuda, bisa mengajukan pasangan sendiri,” ungkap Pengamat Intelijen dan Geopolitik Amir Hamzah saat berbincang dengan wartawan, Jumat (23/8/2024).
Amir mengungkapkan bila Golkar dan PKS sudah berketetapan mengajukan RK–Suswono, partai – partai lain pun bisa mengajukan pasangan sendiri.
“Ini merupakan peluang perpecahan di tubuh KIM Plus. Terutama bagi Gerinda karena mengajukan yang bukan kader sendiri. Padahal Partai Gerindra merupakan pemenang Pilpres. Ngapain juga jagoin orang lain,” urai Amir.
Misalnya lanjut Amir, partai demokrat bisa mengusung Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjadi cagub, diduetkan dengan ketua DPD Partai Demokrat DKI Mujiyono sebagai wagub.
“Karena sebelum deklarasi duet RK-Suswono, partai demokrat paling getol melobi Heru untuk diusung di Pilgub DKI 2024,” ungkapnya.
Seperti diketahui, DPD Partai Demokrat Jakarta ngotot mengusung Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono sebagai kandidat gubernur pada Pilgub 2024. Heru dinilai dapat mengikuti jejak mantan Gubernur Jakarta Fauzi Bowo atau Foke.
“Foke kan birokrat tulen, yang kita perlukan yang seperti itu. Bukan yang menjadikan Jakarta sebagai panggung politik untuk Pilpres 2029. Jadi biar fokus,” ujar Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Mujiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Ia juga menegaskan pengusungan Heru tidak dilakukan secara sembarangan. Pihaknya juga telah menyerahkan nama Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) itu kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.
“Nggak mungkin saya asal ngomong doang. Yang pasti, beliau masuk di dalam kriteria yang kami harapkan,” tandasnya. (hab)
Tinggalkan Balasan