JAKARTA RAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal proses pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI.

Keterangan tersebut Komisi Antirasuah gali saat memeriksa Sekjen DPR RI, Indra Iskandar dan Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Hiphi Hidupati.

Keduanya telah selesai menjalani pemeriksaan pada Kamis (14/3/2024).

“Keduanya hadir dan dikonfirmasi diantaranya kaitan proses awal tahap perencanaan, tahap lelang dan pelaksanaan dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Jumat (15/3/2024).

Sekadar informasi, KPK mengungkap nilai proyek terkait perkara dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas DPR RI.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, nilai proyek mencapai ratusan miliar dan kerugian negara ditaksir mencapai puluhan miliar.

“Kurang lebih Rp120-an miliar ya, kurang lebih nilai proyeknya. Tapi kerugian keuangan negaranya ada puluhan miliar sementara ini, sejauh ini,” kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (13/3/2024).

Ali melanjutkan, dalam pengadaan kelengkapan tersebut, melibatkan banyak perusahaan. Dalam prosesnya, Ali menyatakan diduga banyak aktivitas yang berlawanan dengan hukum.

“Salah satu modusnya kan kemudian ada yang pinjam bendera, kemudian formalitas dalam proses-proses itu,” ujarnya.

Ali menambahkan, pengadaan tersebut ditujukan untuk rumdin yang berada di dua lokasi, yakni Komplek DPR-RI Ulujami dan Perumahan DPR RI yang berada di Kalibata.

“Betul-betul, jadi ada dua (lokasi),” ucapnya.(***)