JAKARTA RAYA-Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Jakarta Timur, melaporkan mantan Sekretaris Jenderal PKB, Lukman Edy ke Polres Metro Jakarta Timur.
Dikawal beberapa pengurus DPC, Muhammad Fuadi Luthfi bersama-sama melaporkan Lukman Edy perihal pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dilakukan Lukman Edy.
Lukman Edi sendiri sambung Fuadi sudah lama tidak ada dalam struktur PKB sehingga tidak ada hak untuk mengomentari maupun membuat narasi yang menyudutkan PKB.
“Kami atas nama pengurus DPC PKB Jaktim sengaja melaporkan Lukman Edy atas penyebaran berita yang mengandung fitnah dan pencemaran nama baik kepada pengurus dan kader PKB yang diberitakan di beberapa media nasional dan beberapa media lainnya,” ujar Fuadi lewat pesan tertulis kepada Jakarta Raya pada Kamis, (8/8/2024).
Politisi muda yang juga Jubir PKB Jakarta ini, menyampaikan ada beberapa narasi utama yang disampaikan Lukman Edy dan dianggap telah merendahkan marwah dan merusak citra PKB melalui media massa.
Pertama, Lukman edy mengatakan bahwa partai yang dipimpin Gus Muhaimin tidak transparan dalam mengelola keuangan partai. Hal ini menyakitkan kami sebagai pengurus PKB.
“Tuduhan ini tidak berdasar karena faktanya kita selama ini punya sistem pelaporan keuangan partai yang jelas,” kata Fuadi.
Menurutnya, Lukman Edy tidak sepantasnya menyebar fitnah yang menyampaikan selama 26 tahun PKB kehilangan ruh perjuangan dan terjebak dalam kepemimpinan sentralistik.
Kemudian, tudingan PKB semakin menjauh dari nilai yang diajarkan oleh Gus Dur.
“Surat laporannya sudah diterima polres, selanjutnya kami menunggu langkah selanjutnya dari apa yang dilaporkan ini,” kata dia.
Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Jakarta Timur dengan nomor No. LP/B/2520/VIII/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Agustus 2024.
Sebelumnya, laporan pencemaran nama baik juga dilaporkan oleh Ketua DPW PKB Jakarta ke Polda Metro Jaya pada Rabu kemaren.
Laporan tersebut dengan nomor STTLP/B/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 7 Agustus 2024.
Satu hal yang paling tidak bisa diterima oleh PKB Jaktim soal tudingan meniadakan peran ulama/kyai di dewan syuro.
“Logikanya mana mungkin hal itu terjadi, dalam setiap pengambilan keputusan apapun kita di kepengurusan selalu minta pertimbangan ke para kyai di dewan syuro,” jelas Fuadi.
Karena itu, atas dasar tersebut, Lukman Edy dianggap menyebar fitnah dan membuat kegaduhan karena ada unsur adu domba.
“Lukman Edy terlalu mencampuri urusan internal PKB, menyebar fitnah, sehingga membuat keruh dan gaduh,” tutup Fuadi. (ali)