JAKARTA RAYA, Medan — Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (14/5). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa, Thamrin Marpaung, S.H., membacakan nota pembelaan (pledoi) yang mengejutkan dan menyoroti berbagai kejanggalan dalam proses hukum. Ia meminta majelis hakim membebaskan kedua kliennya dari seluruh dakwaan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Doris dan Riris dengan hukuman empat bulan penjara. Namun, Thamrin menilai tuntutan tersebut tidak berdasar dan tidak mencerminkan keadilan. Ia menekankan adanya perbedaan signifikan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Bukti-bukti di persidangan menunjukkan bahwa Erika cs-lah yang pertama kali melakukan penyerangan terhadap Doris dan Riris, yang saat itu sedang duduk dengan tenang,” ujar Thamrin dalam pledoinya.

Menurutnya, saksi-saksi yang dihadirkan justru menguatkan bahwa Erika br Siringoringo menjadi pihak pertama yang melakukan tindakan agresif dengan menjambak rambut Doris. Sementara itu, Riris yang berniat melerai, justru menjadi korban penganiayaan oleh Arini Ruth Yuni br Siringoringo dan Nurintan br Nababan. Thamrin juga mengungkap bahwa Erika sempat menendang dada Riris dan merobek bajunya, hingga memperlihatkan bagian dalam pakaian Riris di depan umum.

“Perbuatan yang dituduhkan kepada klien kami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” tegas Thamrin. Ia pun memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan Doris dan Riris dari segala tuntutan, serta menyerahkan sepenuhnya nasib mereka kepada keadilan hakim.

Kasus ini bermula dari laporan saling lapor antara Erika dan Doris terkait insiden dugaan penganiayaan yang terjadi di rumah duka. Namun hingga kini, Erika br Siringoringo, Arini Ruth Yuni br Siringoringo—seorang ASN KPP Pratama Cilandak, Jakarta Selatan—dan Nurintan br Nababan belum diadili, sementara Doris dan Riris telah menjalani proses hukum hingga tahap persidangan.

Ketimpangan penanganan ini menjadi salah satu dasar utama kuasa hukum dalam mengajukan pembebasan terhadap kliennya. Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu, ketiga pihak yang dilaporkan, yakni Erika, Arini, dan Nurintan, sempat diamankan oleh personel Polsek Bandara Kualanamu pada 7 Mei 2025 saat diduga hendak kabur ke luar negeri. Namun, secara mengejutkan mereka berhasil melarikan diri dari pengawasan, diduga akibat lemahnya koordinasi antar institusi. Paspor ketiganya saat ini masih berada dalam pengawasan pihak Imigrasi.

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan bahwa kuasa hukum dari pihak Erika cs telah berupaya meminta kembali paspor yang ditahan, dengan mendatangi Polsek Bandara dan kantor Imigrasi.

Sehubungan dengan hal ini, publik mendesak Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto, S.I.K., untuk segera memerintahkan jajarannya memburu dan menangkap ketiga orang tersebut agar segera diadili dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. (sin)