JAKARTA RAYA, Riau – Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 298 gram, Senin (22/9). Dua pria berinisial RMN (25) dan AMCS (31) diamankan dalam pengungkapan ini.
Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Dirnarkoba Polda Riau, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit 1 yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita, setelah menerima informasi terkait mobil yang membawa sabu di Tol Bangkinang. Tim melakukan pengejaran hingga gerbang Tol XIII Koto Kampar dan berhasil menghentikan mobil tersebut.
Dalam penggeledahan, tim menemukan sabu yang disimpan dalam tas kecil berwarna hitam di laci mobil yang ditumpangi RMN. RMN mengakui bahwa narkotika tersebut akan dibawa ke Sumatera Barat untuk diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya.
Pengejaran berlanjut hingga Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. RMN kemudian menghubungi seseorang berinisial R, yang memerintahkan AMCS untuk menjemput sabu di pinggir jalan Lintas Padang Muko. Saat AMCS tiba, tim opsnal langsung menangkapnya beserta barang bukti.
Dari hasil interogasi, AMCS mengaku diperintahkan oleh R, yang diketahui berada di salah satu lembaga pemasyarakatan di Sumatera Barat.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. (sin)
Tinggalkan Balasan