JAKARTA RAYA – Kasus dualisme nama Ketua KORMI Kota Bekasi yang dilaporkan oleh LSM Tri Nusa Bekasi Raya kini memasuki babak baru. Dalam waktu dekat, penyidik Bareskrim Polri rencananya akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi, yang akrab disapa Mandor Baya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi dari penyidik bahwa kasus dualisme nama KORMI Kota Bekasi akan dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Ini menunjukkan bahwa Polri bertindak profesional dalam menangani perkara ini. Kami yakin kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini, dan tentunya mempertanyakan motif di balik penggunaan nama yang tercantum dalam kepengurusan Ketua KORMI Kota Bekasi,” ujar Mandor Baya kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (15/11/2024).

Mandor Baya juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan dokumen dan barang bukti yang diminta oleh penyidik Bareskrim. “Kami sudah menyerahkan dokumen yang diperlukan. Pekan depan, kasus ini dipastikan akan memasuki tahap pemanggilan sejumlah saksi,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa pelaporan terkait dualisme nama Ketua KORMI Kota Bekasi, Dwi Setyowati alias Wiwik Hargono, yang juga merupakan istri calon Wali Kota Bekasi, tidak memiliki motif politik. “Kami hanya ingin memastikan agar semua pihak yang menerima dana APBD menunjukkan integritasnya. Tidak ada kaitan politik dalam pelaporan ini,” ujarnya.

Mandor Baya juga memastikan bahwa proses hukum terkait dugaan penyimpangan anggaran yang melibatkan calon kepala daerah Kota Bekasi akan terus berjalan. “Setelah Pilkada, kami yakin akan ada tersangka korupsi di Kota Bekasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, polemik dualisme identitas kepengurusan Ketua KORMI Kota Bekasi mencuat ke publik. Masalah ini muncul setelah ditemukan ketidaksesuaian nama yang tercatat dalam struktur kepengurusan KORMI Kota Bekasi dengan data kependudukan yang ada.

LSM Tri Nusa, yang selama ini aktif menyoroti masalah ini, telah mengonfirmasi keabsahan nama tersebut kepada pengurus KORMI Jawa Barat. “Kami melaporkan adanya dugaan pemalsuan identitas dalam kepengurusan KORMI Kota Bekasi kepada KORMI Jawa Barat. Berdasarkan hasil investigasi kami, nama yang tercatat sebagai Ketua KORMI Kota Bekasi dalam data kependudukan adalah Dwi Setyowati, S.Kom, MM,” ujar Mandor Baya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/10/2024).

Namun, dalam struktur organisasi KORMI Kota Bekasi, nama yang tercantum adalah Wiwiek Hargono, S.Kom, MM. “Kami menduga ada seseorang yang memiliki dua KTP dengan nama yang berbeda. Publik berhak mengetahui, apakah Ketua KORMI Kota Bekasi sebenarnya bernama Dwi Setyowati atau Wiwiek Hargono. Jangan sampai ada dana hibah yang diterima atas nama yang berbeda, tetapi orangnya sama,” kata Mandor Baya.

Dalam penelusuran lebih lanjut, LSM Tri Nusa menemukan bahwa setiap struktur kepengurusan baru di KORMI harus menyerahkan identitas resmi kepada KORMI Jawa Barat, yang kemudian akan menyusun data berdasarkan identitas yang diberikan. “Kami mempertanyakan apakah KORMI Kota Bekasi menyerahkan identitas palsu atau tidak sesuai dengan nama yang tercantum di KTP asli, atau apakah Ketua KORMI Kota Bekasi memang memiliki dua KTP dengan nama yang berbeda,” ujar Baya.

Untuk itu, LSM Tri Nusa mendesak KORMI Jawa Barat untuk segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna menyelidiki keabsahan identitas Ketua KORMI Kota Bekasi. “Kami juga meminta agar bantuan dana hibah, baik dari provinsi maupun APBD Kota Bekasi, tidak disalahgunakan. Sebagai fungsi kontrol sosial, kami mendesak adanya transparansi dalam penggunaan anggaran,” tegas Mandor Baya. (hab)