JAKARTA RAYA-Kurang lebih dua tahun laporan warga RW. 015, Pluit, Jakarta Utara pembongkaran dan/atau pengerusakan Rumah Pompa oleh pihak oknum – oknum Kelurahan Pluit, bahkan telah memeriksa terlapor berinisial “YS” cs dan sejumlah saksi dari warga RW. 015, juga ditambah dua ahli hukum pidana, namun pihak Polres Metro Jakarta Utara menerbitkan SP-3 tanggal 30 April 2025.

Polres Metro Jakarta Utara terbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP3) nomor ; SK.Lidik/9d/IV/RES.1.24/2025/Reskrim tanggal 30 April 2025 atas laporan Hartono Lioe selaku Ketua RW. 015 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Menurut Hartono Lioe selaku Ketua RW. 015, dirinya dan sejumlah warga RW. 015 sangat kecewa, hal ini pihak warga menduga kuat ada intervensi dari oknum – oknum berkepentingan.

“Masa kurang lebih dua tahun laporan pembongkaran yang mengakibatkan sejumlah alat – alat pompa rusak dan tidak dapat dipakai untuk kepentingan warga (publik). Bahkan sebagian alat – alat materialnya diambil oleh YS cs, jelas telah menimbulkan kerugian bagi para warga RW. 015 ini,” kata Hartono L, Minggu (6/7).

Melihat kondisi yang tidak bagus ini, warga RW 015 mendesak agar pimpinan di negara ini turun tangan secara konkrit.

‘Kami warga RW 015 meminta dan mendesak bapak Presiden Prabowi Subianto, Kapolri, Kapolda Metro Jaya, Kapolres Jakut, Gubernur DKI dan Walikota Jakut untuk merealisasikan tuntutan kami demi kebaikan lingkungan di RW 015,” papar warga RW 015.

Masih kata Hartono, pembongkaran dan/atau pengerusakan rumah pompa ini, tambah dia, dirinya dan sejumlah warga RW. 015 menduga adanya permainan, campur tangan para petinggi dan pihak yang mengklaim tanah itu miliknya tanpa dasar yang jelas.

“Beberapa oknum – oknum penyidik Polres Metro Jakarta Utara terkesan lamban dalam melakukan penyelidikan, kenapa sampai kurang lebih 2 tahun, kalau toh juga menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan. Apa ada intervensi dari pihak berkepentingan atau pejabat tinggi atau yang mengaku sebagai pemilik ? Apabila alasan tidak ditemukan tindak pidana, sama sekali tidak masuk diakal, karena para oknum tersebut jelas telah merusak sebagian alat – alat pompa, bahkan sebagian alat – alat tersebutpun diambil para oknum tersebut,” tegas Hartono yang kecewa atas terbitnya SP-3 tersebut.

Untuk diketahui, berawal dibangunnya Pengelolaan Rumah Pompa Pencegahan Banjir yang dibangun oleh developer yang dan diserahkan ke Pemerintah Daerah Provinsi DKI yang bernama BLP -Pluit Pemprov. Kemudian menyerahkan tanggung jawab pengelolaan kepada para RW setempat, salah satunya RW. 015 yang terletak di bantaran kali pinggir jalan terbuka.