Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Enam Pengoplos Gas 3 Kg

Rabu, 20 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA RAYA | JAKARTA

Sebanyak enam pelaku pengoplos gas bersubsidi 3 kilogram (kg) ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Kegiatan ilegal ini dilakukan untuk memindahkannya ke gas portable lalu dijual kepada masyarakat.

“Enam orang pelaku itu berinisial TRM (30), GG, (39), IF (21), AK (28), R (20) dan BK (25),” kata Kapolres Pelabuhan AKBP Indrawienny Panjiyoga didampingi Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) AKP IGNP Krishna Naraya di Jakarta, kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para tersangka dikenakan pasal 55 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga :  Surat Terbuka untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Uchok Sky Khadafi: Sikat Judi Darat dan Online Tanpa Kompromi

“Keenam pelaku diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar,” kata dia.

Ia mengatakan, modus pelaku, yaitu dari satu tabung gas elpiji bersubsidi 3 kg dapat dihasilkan sepuluh sampai sebelas tabung gas portable berbagai merek.

Menurut dia, pemindahan gas dari tabung gas elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung gas portable dilakukan menggunakan alat suntik, yaitu regulator gas rakitan yang sudah dimodifikasi.

Kemudian dilakukan penimbangan dengan alat timbang digital untuk mengetahui berat masing-masing tabung gas portable.

“Keuntungan yang diperoleh tersangka dari pengoplosan satu tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi sekitar Rp30 ribu hingga Rp50 ribu,” kata dia.

Ia mengatakan penjualan dilakukan secara daring melalui platform daring (online shop), bayar di tempat (cash on delivery) hingga secara konvensional atau konsumen datang langsung ke tempat tinggal tersangka.

Baca Juga :  Pembunuh Anak Artis Tamara Tyasmara Berdalih Melatih Pernafasan

“Tersangka berhasil menarik konsumen karena harga yang ditawarkan jauh lebih murah dibandingkan harga resmi/harga pasaran,” katanya.

Indrawienny mengatakan pengoplosan gas elpiji 3 kg ke tabung gas protable ini tidak melalui proses yang benar sehingga berpotensi mengancam keselamatan atau keamanan.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli tabung gas portable di bawah harga pasaran karena berpotensi mengancam keselamatan dan keamanan karena mudah terbakar.

“Bagi para pelaku yang masih melakukan praktik pengoplosan gas elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung gas portable agar dihentikan dari sekarang karena pasti akan kita lakukan tindakan tegas berupa penangkapan,” kata dia.(JR)

Berita Terkait

Perkara PKPU PT CUAN Melawan PT IES Ditolak, Kuasa Hukum Bakal Adukan ke Komisi III dan KY
Surat Terbuka untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Uchok Sky Khadafi: Sikat Judi Darat dan Online Tanpa Kompromi
Polda Metro Jaya Dalami Kasus Penipuan PT LAT Senilai Rp 365 Miliar
Penipuan Bisnis Berlian Rp 18,5 Miliar
Mafia Tanah Dago Ulos
NTMC Diretas Jadi Situs Judol
Keterlibatan Budi Arie Dalam  Beking Judi Online
Eks Menkominfo Dibidik
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 09:19 WIB

Perkara PKPU PT CUAN Melawan PT IES Ditolak, Kuasa Hukum Bakal Adukan ke Komisi III dan KY

Sabtu, 30 November 2024 - 14:22 WIB

Surat Terbuka untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Uchok Sky Khadafi: Sikat Judi Darat dan Online Tanpa Kompromi

Kamis, 21 November 2024 - 08:51 WIB

Polda Metro Jaya Dalami Kasus Penipuan PT LAT Senilai Rp 365 Miliar

Rabu, 20 November 2024 - 09:12 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Enam Pengoplos Gas 3 Kg

Senin, 18 November 2024 - 14:21 WIB

Penipuan Bisnis Berlian Rp 18,5 Miliar

Berita Terbaru