JAKARTA RAYA, Medan – Praktisi hukum Hendrik Pakpahan, S.H., memberikan tanggapan resmi terkait penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tiga tersangka kasus penganiayaan, yaitu Arini Ruth Yuni Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nur Intan br Nababan oleh Polrestabes Medan. Pernyataan ini disampaikannya dalam konferensi pers di JIBI Kopi, Jalan H.M. Said, Medan, pada Kamis (17/4/2025).

“Saya sangat mengapresiasi kinerja kepolisian Republik Indonesia, khususnya unit Pidum Polrestabes Medan. Penetapan tersangka hingga status DPO sudah dilakukan secara tepat dan sesuai prosedur hukum,” ujar Hendrik.

Menurutnya, ketiga tersangka telah dipanggil secara resmi oleh pihak kepolisian, namun tidak menunjukkan itikad kooperatif. Hal ini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menetapkan mereka sebagai DPO.

“Penetapan DPO oleh penyidik sudah sesuai dengan KUHAP dan Perkap Kapolri No. 6 Tahun 2019, pasal 17 ayat 6. Jika merasa tidak bersalah, sebagai warga negara yang baik, mereka seharusnya mengikuti proses hukum. Tidak menghadiri panggilan polisi bukanlah tindakan yang bijak,” tegas Pakpahan.

Hendrik Pakpahan juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi supremasi hukum. Ia menilai, langkah penetapan DPO oleh pihak berwenang telah melalui pertimbangan matang dan menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati.

“Setiap warga negara wajib mematuhi hukum yang berlaku dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Saya berharap kasus ini dapat segera diselesaikan secara transparan dan berkeadilan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau ketiga tersangka untuk bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib demi kelancaran proses hukum.

Sebelumnya, Arini Ruth Yuni Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nur Intan br Nababan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan pada 6 Januari 2025 atas laporan Doris Fenita br Marpaung. Mereka diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Doris Fenita dan Riris Partahi br Marpaung pada Oktober 2023 saat upacara penghormatan terakhir keluarga mereka yang meninggal dunia.

Laporan penganiayaan tersebut diperkuat dengan bukti visum serta keterangan saksi, termasuk Kepala Lingkungan (Kepling) setempat yang menyaksikan langsung kejadian di lokasi. (sin)