JAKARTA RAYA – Todung Mulya Lubis ditunjuk sebagai pimpinan Tim Hukum Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) untuk menghadapi gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Jakarta di Mahkamah Konstitusi (MK). Todung menyampaikan keyakinannya dalam menghadapi gugatan tersebut, berkat dukungan bukti dan saksi yang telah mengawal proses Pilkada Jakarta 2024.

“Mas Pram dan Bang Doel sangat optimis menghadapi MK, karena kami memiliki semua saksi dan bukti yang mengawal proses pilkada dan penghitungan yang berjenjang. Kami yakin tidak ada masalah terkait itu,” kata Todung saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024).

Menurut Todung, rendahnya partisipasi pemilih dalam Pilgub Jakarta 2024 adalah konsekuensi dari sistem yang diterapkan, di mana hak memilih di Indonesia tidak bersifat wajib. “Memilih itu hak, bukan kewajiban. Kalau di Australia memilih itu wajib, tetapi di Indonesia, itu hak yang bisa dipakai atau tidak. Jadi, rendahnya jumlah pemilih di TPS itu adalah konsekuensi dari sistem yang ada,” ujarnya.

Todung juga menekankan bahwa di negara-negara yang lebih maju dan mapan, tingkat partisipasi pemilih cenderung lebih rendah. “Yang penting adalah penyelenggaraan pemilu yang demokratis, diikuti oleh parpol dengan kebebasan untuk berkampanye. Selama itu dipenuhi, saya rasa tidak ada masalah. Jadi, rendahnya jumlah pemilih tidak berkaitan dengan hasil Pilkada,” tambah Todung. (hab)