JAKARTA RAYA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menghentikan sementara beberapa kegiatan pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (6/2/2025).
Proyek ini dijalankan oleh perusahaan milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo.
Keputusan tersebut diambil setelah tim pengawas Gakkum LH melakukan verifikasi lapangan dan menemukan dugaan pelanggaran pada Sabtu (1/2/2025).
Beberapa pelanggaran yang ditemukan di KEK MNC Lido meliputi aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan. Selain itu, pembukaan lahan oleh MNC Land diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.
Menanggapi hal ini, Wakil Direktur Utama PT MNC Land Lido, Andrian Budi Utama, membantah adanya penyegelan di area KEK Lido.
“Terkait dengan beredarnya pemberitaan mengenai tindakan Kementerian Lingkungan Hidup melakukan penyegelan pada KEK Lido, perlu kami sampaikan bahwa papan pengumuman yang terpasang pada kedua lokasi tersebut berbunyi: ‘Area Ini Dalam Pengawasan’ bukan ‘Area Ini Dalam Penyegelan’,” kata Andrian dalam keterangan tertulis, Minggu (9/2/2025).
Terkait tudingan sedimentasi di Danau Lido, Andrian menyebutkan bahwa pendangkalan tersebut sudah terjadi sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih Kawasan Lido pada tahun 2013.
“Ini dapat dibuktikan dengan adanya foto udara tahun 2013. Sejak PT MNC Land Lido memulai pembangunan pada sekitar tahun 2016, justru salah satu fokusnya adalah mengatasi masalah sedimentasi ini,” jelasnya.
Andrian menambahkan, sejak penetapan KEK Lido pada tahun 2021, PT MNC Land Lido telah membangun Bangunan Penahan Lumpur sebagai bagian dari upaya mengatasi masalah sedimentasi.
“KEK Lido telah menyediakan saluran drainase untuk menampung dan mengarahkan air limpasan agar tidak mengalir ke Danau Lido, serta aktif dalam pengelolaan Danau Lido,” tambahnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa PT MNC Land Lido tidak pernah menerima pemberitahuan atau peringatan tertulis terkait penghentian kegiatan ini.
“Tindakan penghentian ini diduga tidak dilakukan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” tegas Andrian.
Pembangunan Destinasi Wisata
Di tengah isu pengelolaan lingkungan ini, KEK MNC Lido tetap menawarkan berbagai destinasi wisata menarik di Kabupaten Bogor.
Di atas lahan seluas 1.040 hektar, PT MNC Land membangun berbagai wahana wisata yang bersifat hiburan dan edukatif.
Direktur Utama MNC Land, Budi Rustanto, menyatakan bahwa KEK Lido bertujuan untuk menciptakan destinasi wisata baru di Jawa Barat dan Indonesia.
“Dengan adanya KEK Lido, masyarakat tidak perlu ke luar negeri untuk menikmati universal studio, theme park, dan lain-lain,” kata Budi di Cigombong.
Ia menjelaskan bahwa MNC Land akan membangun theme park di KEK Lido yang dirancang oleh tim yang juga membangun Disneyland di Amerika Serikat.
Selain itu, MNC Land berencana membangun Trump Hotel, lapangan golf, dan Movieland.
“Movieland adalah tempat untuk produksi sinetron, film, dan video. Jadi, produksi film tidak perlu dilakukan di luar negeri, cukup di KEK Lido saja. Movieland ini sudah beroperasi,” ujar Budi.
MNC Land juga telah membangun dua danau untuk penampungan air di kawasan KEK Lido.
Tak hanya itu, MNC Land berencana membangun Lido World Garden, sebuah taman bunga yang terinspirasi dari konsep taman di Dubai.
“Tujuan kami membangun destinasi ini adalah untuk menarik wisatawan dan mengurangi devisa ke luar negeri,” papar Budi.
Saat ini, beberapa wahana wisata sudah beroperasi di KEK MNC Lido seperti lapangan golf, Movieland, LMAC (Lido Music and Arts Center), hotel, dan fasilitas outbound.
“Wisata Danau Lido belum kami kembangkan karena masih menunggu pengerukan sedimentasi. Kami belum menyiapkan fasilitasnya, namun mungkin akan berkolaborasi dengan masyarakat setempat yang telah memiliki wisata rakit di Danau Lido,” pungkas Budi. (hab)
Tinggalkan Balasan