JAKARTA RAYA, Frankfurt — Praktik psikolog yang menggunakan ruang konsultasi untuk menyampaikan ceramah atau wejangan agama dinilai menyalahi kode etik profesi psikologi. Psikolog dituntut bersikap profesional dan mampu menangani pasien dari berbagai latar belakang keyakinan, termasuk mereka yang tidak beragama.

Hal tersebut disampaikan co-founder Kesmenesia Jerman, Fransiska Hapsari, dalam diskusi publik bertajuk “Digitalisasi & Gender: Tantangan Kesehatan Mental di Abad ke-21”. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring dari Frankfurt oleh Ruanita Indonesia di bawah naungan Yayasan Ruanita Perempuan Indonesia, Minggu (25/1/2026).

“Seorang psikolog harus mampu menangani pasien, baik yang beragama maupun tidak. Menggunakan agama dalam ruang konsultasi psikologi menyalahi kode etik dan bisa dilaporkan kepada asosiasi profesinya,” tegas Fransiska.

Ia menyoroti masih maraknya keluhan masyarakat di Indonesia terkait layanan kesehatan mental yang justru dibumbui wejangan religius. Menurutnya, pendekatan tersebut kerap tidak menyentuh akar persoalan psikologis yang dialami pasien.

Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan mental dinilai menjadi tidak relevan ketika penanganannya digeser ke ranah agama. Sejumlah pasien mengaku kecewa karena alih-alih mendapatkan terapi berbasis ilmu psikologi, mereka justru menerima nasihat keagamaan yang tidak membantu menyelesaikan masalah.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan pengalamannya saat berkonsultasi dengan psikolog.
“Untuk wejangan religius, saya bisa datang ke tempat ibadah atau berbicara dengan pemuka agama. Sebelum ke psikolog, saya sudah melakukan itu, tapi tidak menemukan solusi. Ketika ke psikolog dan sudah membayar, malah diceramahi lagi, ya percuma,” ujarnya.

Fransiska menegaskan bahwa teori psikologi tidak memiliki keterkaitan langsung dengan dogma keagamaan. Oleh karena itu, praktik psikolog yang mendasarkan penanganan pada prinsip-prinsip agama dinilai tidak sesuai dengan kaidah ilmiah ilmu psikologi.

“Psikologi adalah disiplin ilmu dengan metode dan pendekatan ilmiah yang jelas. Mencampurkannya dengan dogma religi dalam ruang praktik profesional berpotensi merugikan pasien,” katanya.

Data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menunjukkan, per September 2025 hingga Januari 2026, sekitar 1 miliar orang di dunia hidup dengan gangguan mental. Sementara itu, Kementerian Kesehatan RI pada Januari 2026 memperkirakan sekitar 28 juta penduduk Indonesia mengalami masalah kesehatan jiwa.

Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di berbagai daerah juga melaporkan peningkatan kunjungan pasien, baik untuk gangguan jiwa berat maupun gejala ringan. Kondisi ini dinilai sebagai indikasi meningkatnya kesadaran masyarakat serta berkurangnya stigma untuk mencari bantuan medis terkait kesehatan mental.

Sebagai contoh, RSJ Menur mencatat kunjungan pasien anak dan remaja mencapai 3.000 orang pada semester pertama 2024, mencerminkan meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan mental berbasis profesional di kalangan generasi muda. (rw)