JAKARTA RAYA, Bangka Tengah – Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) mengungkap dugaan pelanggaran kewajiban perpajakan oleh PT Bangka Cipta Pratama, perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Produksi (IUP) mineral zirkon di Desa Nibung, Bangka Tengah.

Berdasarkan penelusuran CBA ke Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Bangka Tengah, perusahaan tersebut disebut tidak pernah melaporkan hasil produksi dan belum pernah menyetorkan Pajak Asli Daerah (PAD) sejak mengantongi IUP pada 2019.

“Perusahaan ini diduga menghindari kewajiban pajaknya. Akibatnya, daerah mengalami kerugian karena tidak memperoleh pendapatan dari sektor tambang,” kata Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, Rabu (16/4/2025).

CBA Minta Kegiatan Tambang Dihentikan

CBA meminta Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Drs Hendro Pandowo segera menghentikan seluruh kegiatan tambang PT Bangka Cipta Pratama. Uchok menyebut, dugaan penghindaran pajak merupakan pelanggaran serius yang merugikan negara dan masyarakat.

“Jangan sampai aparat hukum diam saja ketika ada perusahaan tambang yang diduga enggan membayar pajak,” tegasnya.

CBA juga tengah menyiapkan bukti-bukti untuk dilaporkan ke Bareskrim Polri. PT Bangka Cipta Pratama diduga melakukan penambangan ilegal mineral ilmenit dan zirkon yang melanggar ketentuan Kementerian ESDM dan Kementerian LHK.

Dorongan Pemeriksaan Direksi

Selain mendorong penindakan oleh aparat kepolisian, CBA juga meminta Direktorat Jenderal Pajak untuk menyelidiki potensi penggelapan pajak oleh perusahaan. Uchok menegaskan pentingnya audit menyeluruh terhadap aktivitas keuangan dan operasional perusahaan.

“Kami mendesak agar seluruh jajaran direksi PT Bangka Cipta Pratama segera diperiksa untuk mengungkap dugaan pelanggaran yang merugikan negara secara signifikan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan atas tudingan tersebut. (hab)