JAKARTA RAYA, Tanjung Morawa — PT Perkebunan Nusantara I Regional 1 (PTPN I Reg. 1) berhasil menggagalkan pelaksanaan konstatering (pencocokan objek eksekusi) di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) aktif Nomor 113/Sidodadi, yang terletak di Jalan Batang Kuis–Pantai Labu Pasar II, Dusun VI, Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Senin (13/10/2025).

Pelaksanaan konstatering tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan eksekusi yang diajukan ahli waris almarhum Edy Priyatno–Asliawati, dkk, terhadap Sunaryo alias Kelit, dkk, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 455/Pdt.G/2024/PN.LBP tanggal 12 Desember 2024. Objek perkara mencakup lahan seluas 16.500 meter persegi. Namun, dalam perkara tersebut PTPN I Regional 1 sebagai pemegang HGU tidak dimasukkan sebagai pihak.

Kepala Bagian Hukum PTPN I Regional 1, Edi Ginting, melalui Kuasa Hukum Regional 1, Julisman, menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bersama aparat keamanan Polres Deli Serdang untuk menunda pelaksanaan konstatering.

“Kami menduga ada keterlibatan mafia tanah dalam perkara ini, karena aset tersebut merupakan HGU aktif milik PTPN I Regional 1,” ujar Julisman di lokasi.

Julisman menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan upaya hukum perlawanan (verzet) ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, sekaligus melaporkan dugaan tindak pidana penguasaan aset negara secara ilegal kepada aparat penegak hukum.

“Kami akan mengambil langkah hukum tegas untuk melindungi aset negara yang dikelola PTPN I Regional 1,” tegasnya.

Selain itu, Julisman menyampaikan apresiasi atas respons Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Polres Deli Serdang yang menunda pelaksanaan konstatering hingga status hukum lahan tersebut lebih jelas. (***)