JAKARTA RAYA | JAKARTA
Ribuan buruh dari berbagai gabungan serikat pekerja melakukan sujud syukur di kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat, usai mendengar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan 70 % gugatan para buruh.
Presiden Konfederasi Serikat Pakerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan 70 persen gugatan dari tujuh poin yang diajukan.
“Saya ringkas, dari tujuh poin itu Kami sudah menghitung secara kalkulasi, Kami memenangkan 70 persen gugatan,” ujar Andi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (31/10).
Poin-poin gugatan yang dikabulkan MK, lanjut Andi, diantaranya soal pengupahan, outsourcing, tenaga kerja asing, hingga perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
“Dan memang ada ayat yang tidak dikabulkan, ada yang dikabulkan. Jadi karena itu secara kalkulasi 70 persen kami menangkan,” ucap Andi, dikutip inilah.
Ia menegaskan poin yang tidak dikabulkan juga menjadi perhatian penting bagi buruh. Namun, ia menyebut MK memiliki pertimbangan sendiri untuk tidak memutuskan secara 100 persen dari gugatan yang diajukan.
“Ya, 30 persen tidak. Tapi kami sangat dapat mengerti. Tidak mungkin sebuah gugatan diberikan 100 persen,” ujarnya.
Sujud syukur yang dilakukan ribuan buruh dilakukan kurang lebih selama 2 menit pasca persidangan MK.
MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja lainnya terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (31/10).
MK mengabulkan pengujian konstitusional 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang dimohonkan oleh Partai Buruh. Sementara itu, satu pasal yang dimohonkan tidak dapat diterima, sedangkan permohonan selain dan selebihnya ditolak karena tidak beralasan menurut hukum.
Adapun, pokok permohonan yang dikabulkan MK tersebut berkenaan dengan norma Pasal 42 ayat (1) dan ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4; Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12; Pasal 57 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 13; Pasal 64 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 18; Pasal 79 ayat (2) huruf b dan Pasal 79 ayat (5) dalam Pasal 81 angka 25; Pasal 88 ayat (1), Pasal 88 ayat (2), serta Pasal 88 ayat (3) huruf b dalam Pasal 81 angka 27;
Kemudian, Pasal 88C, Pasal 88D ayat (2), Pasal 88F dalam Pasal 81 angka 28; Pasal 90A dalam Pasal 81 angka 31; Pasal 92 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 33; Pasal, 95 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 36; Pasal 98 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 39; Pasal 151 ayat (3) dan ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40; Pasal 157A ayat (3) dalam Pasal 81 angka 49; dan Pasal 156 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 47 UU Cipta Kerja.
Sementara itu, satu pokok permohonan yang tidak dapat diterima adalah berkenaan dengan norma Pasal 156 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 47 UU Cipta Kerja. MK tidak dapat menerima karena pokok permohonan terkait pasal dimaksud bersifat prematur.
Sebelumnya, ribuan buruh menggelar unjuk rasa menuntut pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis, (31/10). Aksi ini bertepatan dengan dengan pembacaan putusan uji materiil Omnibus Law yang diajukan Partai Buruh.
“UU Cipta Kerja gagal mewujudkan kesejahteraan. Mahkamah Konstitusi harus membatalkan,” demikian tertulis di akun Instagram resmi Partai Buruh @partaiburuh.
Diketahui, demonstrasi ini bertepatan dengan pembacaan putusan uji materiil Omnibus Law yang diajukan Partai Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan berbagai serikat pekerja yang lain.
Sementara itu, sebanyak 1.859 personel gabungan diterjunkan mengamankan aksi unjuk rasa aliansi buruh di kawasan Patung Kuda Monas.
“Dalam rangka pengamanan aksi elemen masyarakat dan aksi buruh di bundaran Patung Kuda Monas, Istana Negara, dan sekitarnya, kami melibatkan sejumlah 1.859 personel gabungan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Kamis (31/10).
Pasukan pengamanan ini merupakan personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait. Mereka ditempatkan pada sejumlah titik di sekitar bundaran Patung Kuda Monas hingga di depan Istana Negara. Pengamanan dilakukan untuk mencegah massa aksi masuk ke dalam kawasan Gedung Mahkamah Konstitusi. (jr)
Tinggalkan Balasan