JAKARTA RAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang terkait dengan buronan Harun Masiku. Informasi ini tertuang dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterbitkan KPK.
Berdasarkan informasi yang diperoleh detikcom, Selasa (24/12/2024), surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024, menetapkan Hasto sebagai tersangka setelah dilakukan ekspose perkara pada 20 Desember 2024. Penetapan ini dilakukan pasca pengucapan sumpah jabatan pimpinan baru KPK di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Hasto diduga terlibat dalam kasus suap bersama Harun Masiku, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2020. KPK menduga Hasto dan Harun menyuap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan agar mengupayakan Harun menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Selain Wahyu, dua nama lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Agustiani Tio, orang kepercayaan Wahyu, dan seorang swasta bernama Saeful Bahri.
Dalam kasus ini, Wahyu Setiawan telah divonis 7 tahun penjara, Agustiani 4 tahun penjara, dan Saeful 1 tahun 8 bulan penjara. Mereka terbukti menerima suap sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 (sekitar Rp 600 juta) melalui Saeful untuk memuluskan proses PAW bagi Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Pada tahun 2024, KPK kembali berupaya memburu Harun Masiku. Sebelumnya, Hasto pernah diperiksa sebagai saksi terkait kasus ini pada Juni lalu. Dalam surat penetapan tersangka Hasto, jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal PDIP disebutkan secara jelas. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Ketika dikonfirmasi mengenai penetapan Hasto sebagai tersangka, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan, “Akan disampaikan.”
PDIP Tuding Politisasi
Menanggapi penetapan ini, juru bicara PDIP, Chico Hakim, menuding adanya upaya untuk melemahkan PDIP melalui politisasi hukum. “Kami melihat bahwa politisasi hukum itu sangat kuat. Buktinya, ada kasus lain seperti CSR BI yang tersangkanya diralat. Dugaan untuk menjadikan Sekjen sebagai tersangka sudah lama muncul. Ini jelas upaya untuk mengganggu dan menenggelamkan PDIP,” ujar Chico, Selasa (24/12/2024).
Chico juga mengungkit isu ancaman sprindik yang disebutnya pernah ditujukan kepada beberapa ketua umum partai lain. Menurutnya, hal ini adalah bukti nyata adanya politisasi hukum di ranah politik.
“Ketika ada ancaman sprindik terhadap beberapa ketua umum partai lain, mereka menyerah dan mengikuti arus kebijakan tertentu. Namun, PDIP tetap teguh dan tidak menyerah menghadapi ancaman semacam itu,” tegasnya.
Dia menambahkan bahwa ancaman semacam ini justru menjadi motivasi bagi PDIP untuk terus berjuang. “Sampai saat ini, kami belum menerima informasi akurat terkait status Pak Sekjen sebagai tersangka,” pungkasnya. (hab)
Tinggalkan Balasan