JAKARTA RAYA – Anggota Komite I DPD RI, Bisri As Shiddiq Latuconsina mengatakan, Maluku dikenal sebagai wilayah dengan masyarakat adat yang kuat. Faktanya, menurut Bisri As Shiddiq, banyak desa di Provinsi Maluku belum menerapkan sistem pemerintahan berbasis adat.
Bahkan, kata Senator Indonesia asal Maluku itu, sejumlah kabupaten di Maluku belum memiliki Peraturan Daerah atau Perda yang mengatur pemerintahan negeri atau pemerintahan adat.
“Padahal, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengakui eksistensi pemerintahan adat di Indonesia. Namun, implementasi di lapangan masih minim,” kata Bisri As Shiddiq Latuconsina, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (25/3/2025).
Mestinya, UU Desa tersebut harus ada turunannya dalam bentuk peraturan daerah adat, kemudian Peraturan Negeri (Perneg) di masing-masing negeri. “Faktanya tidak banyak desa di Ambon yang memiliki Perneg, ” ungkap Bisri As Shiddiq.
Oleh karena itu, Bisri berencana membentuk Panitia Kerja atau Panja untuk mengidentifikasi permasalahan di tingkat desa/negeri serta membantu penyusunan Perneg yang mengatur pemerintahan adat.
“Panja ini akan melibatkan akademisi dari berbagai disiplin ilmu untuk membantu lahirnya regulasi yang mengikat sistem pemerintahan adat dan masyarakatnya, ” ujar Bisri.
Wacana pembentukan Panja muncul setelah dirinya melakukan serangkaian pertemuan dengan pemangku kepentingan di Maluku. Dalam diskusi dengan akademisi, ditemukan bahwa kapasitas aparatur desa dalam mengelola administrasi pemerintahan masih rendah, sehingga diperlukan pelatihan guna meningkatkan kompetensinya.
Selain itu, Bisri juga menyoroti urgensi revisi UU Desa, terutama soal perpanjangan masa jabatan kepala desa serta penguatan hak-hak desa adat yang hingga kini belum sepenuhnya diakomodasi dalam regulasi tersebut.
“Melalui revisi UU Desa, diharapkan sistem pemerintahan adat di Maluku mempunya dasar hukum yang lebih kuat, sehingga kesejahteraan masyarakat adat dapat semakin terjamin, ” katanya. (sin)
Tinggalkan Balasan