JAKARTA RAYA — Setelah hampir satu tahun buron, pelaku dugaan penghinaan dan tindakan tidak menyenangkan terhadap Aji dan penyanyi Rafika, sahabat pedangdut Cita Citata, akhirnya berhasil diringkus polisi. Terduga pelaku berinisial JJBB ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat diduga hendak meninggalkan Indonesia.
Kasus tersebut bermula dari ajakan makan malam yang berubah menjadi peristiwa traumatis bagi korban. Insiden terjadi di sebuah restoran kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 1 Februari 2025.
Pengacara korban, Irjen Pol (Purn) Hudit Wahyudi, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan pihaknya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk memastikan langsung bahwa pelaku telah diamankan aparat kepolisian.
“Kami datang untuk memastikan informasi yang selama ini beredar. Saat ini pelaku memang sudah diamankan oleh penyidik,” ujar Hudit kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2026).
Hudit menjelaskan, laporan polisi telah dibuat tak lama setelah peristiwa tersebut terjadi. Menurutnya, tindakan pelaku dinilai telah melampaui batas kewajaran dan kemanusiaan, terlebih karena menyasar anak di bawah umur.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula ketika Aji dan Rafika tiba di restoran untuk memenuhi undangan makan siang. Pelaku yang telah dikenal korban dan berada di lokasi tiba-tiba menghampiri dan melontarkan kata-kata kasar disertai penghinaan.
Meski korban memilih tidak membalas, pelaku justru semakin emosi. Pelaku diduga mengeluarkan makian dengan menyebut nama-nama binatang, hingga melakukan tindakan tidak pantas dengan meludahi balita korban yang saat itu tertidur di dalam kereta dorong.
Tak hanya itu, pelaku juga diduga merampas telepon genggam korban dan membantingnya hingga rusak. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil karena sejumlah data penting tersimpan di perangkat yang dirusak.
“Kerugian bukan hanya secara psikis, tetapi juga materiil. Ponsel yang dirusak berisi data penting milik klien kami,” kata Hudit.
Atas dugaan penghinaan, perusakan barang, serta kekerasan terhadap anak, korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan. Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara tersebut dan menjerat pelaku dengan pasal-pasal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian belum merinci pasal dan ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka. Namun, proses hukum dipastikan terus berlanjut hingga tuntas. (hab)


Tinggalkan Balasan