Nikita Mirzani Jamin VAB akan Masuk Penjara

Senin, 23 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA RAYA |

Terkait kasus dugaan persetubuhan anak terhadap Laura Meizani (LM) atau Lolly (17), sang ibu artis Nikita Mirzani menjamin terlapor Vadel Alfajar Bajideh atau VAB (19) akan masuk penjara.

“Saya cuma bisa bilang untuk Vadel dan keluarganya, saya jamin kalian masuk penjara, saya jamin,” kata Nikita kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat. LM adalah anak dari Nikita Mirzani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nikita mengatakan kedatangannya ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk memastikan pemeriksaan sang anak berjalan lancar dengan didampingi oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak serta Komnas Perempuan dan Anak.

Lebih lanjut, dia meyakini Vadel akan berhadapan langsung secepatnya untuk bisa dimintakan keterangan lebih lanjut.

Dia berharap penyelidikan ini akan terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan bertambahnya jumlah terlapor.

Baca Juga :  Resmi Usung Duet Anies-Sohibul Iman, Presiden PKS: Sebagai Partai Pemenang untuk Usung Kader Terbaik

“Ya, bisa jadi nanti dikembangkan lagi, pokoknya sih ya, satu keluarganya Vadel,” ujarnya.

Nikita mengatakan saat ini Vadel sudah bebas dari penjara Polsek Pesanggrahan dua hari yang lalu lantaran sempat memukul orang.

“Jadi, tanya aja sama Polsek sana. Jadi, emang ini orang preman, sok jagoan,” ucapnya.

Terpisah, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyatakan akan memanggil Vadel dalam waktu dekat untuk dimintai keterangan.

“Vadel itu secepatnya, untuk apa lama-lama, setelah bukti nanti kita dapat, kemudian saksi-saksi jelas dan memang udah dijadwalkan untuk dipanggil,” ujarnya.

Polisi sebelumnya memeriksa artis Nikita Mirzani pada Selasa (17/9), terkait laporan terhadap VA (19) mengenai kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap putrinya.

Baca Juga :  165 Anggota Satpol PP DKI Jakarta Diduga Main Judi Online, Ada yang Deposit Rp194 Juta

Terlapor VA merupakan kekasih dari anak Nikita Mirzani, yakni Laura Meizani Mawardi atau disapa Lolly (17).

Kejadian itu dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai Nomor 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 d UU 35/2014 dan atau 77 A jo 45 A dan atau 421 KUHP jo pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 346 KUHP juncto 81.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Laporan kasus itu tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya.(JR)

Berita Terkait

Hotel Santika Premiere Bintaro Gelar Workshop Ecoprint & Fashion Lunch Untuk Peringati Hari Batik
PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik Debat Pertama Cagub dan Cawagub Jakarta
Bayar Pajak Dapat Hadiah di Samsat Cikokol, Ada Tantangan Seru!
Bertepatan Momen Pilkada, Fraksi PDIP Desak Peremajaan RT/RW dan LMK Ditunda
Didampingi Haji Oding, Ridwan Kamil Ziarah ke Makam Pangeran Jayakarta
October Escape: Staycation Nyaman dengan Beragam Keuntungan
KPU DKI Genjot Pengadaan Logistik Tahap Satu Pilkada Jakarta 2024
Hadapi Debat Perdana, Prasetyo Beri Masukan Pramono-Rano Soal Masalah Jakarta
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 10:22 WIB

Hotel Santika Premiere Bintaro Gelar Workshop Ecoprint & Fashion Lunch Untuk Peringati Hari Batik

Senin, 7 Oktober 2024 - 15:57 WIB

Bayar Pajak Dapat Hadiah di Samsat Cikokol, Ada Tantangan Seru!

Senin, 7 Oktober 2024 - 14:31 WIB

Bertepatan Momen Pilkada, Fraksi PDIP Desak Peremajaan RT/RW dan LMK Ditunda

Senin, 7 Oktober 2024 - 13:26 WIB

Didampingi Haji Oding, Ridwan Kamil Ziarah ke Makam Pangeran Jayakarta

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:39 WIB

October Escape: Staycation Nyaman dengan Beragam Keuntungan

Berita Terbaru