JAKARTA RAYA – Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono mengatakan seiring dengan perubahan status Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan ada penyesuaian di semua identitas masyarakat termasuk kartu tanda penduduk (KTP).
“Ya itu kan pasti berubah kan Daerah Khusus Ibukota jadi Daerah Khusus Jakarta, tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas,” kata Joko kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Joko menyebut jajaran Pemprov DKI pun akan menyiapkan anggaran untuk perubahan identitas masyarakat seiring dengan perubahan status menjadi DKJ. Ia pun mengatakan bahwa masyarakat nantinya harus mengganti dan mencetak ulang kartu identitas kependudukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“(Anggaran) ya kita siapkan. Kan itu tahun depan. Iya diganti di print (cetak) ulang saja,” ujarnya.
Sementara itu, Joko menjelaskan terkait sosialisasi kepada masyarakat masih menunggu Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang DKJ yang tengah berproses selesai terlebih dahulu.
“Nanti kita akan sosialisasi karena RUU nya sedang dalam proses penyelesaian. Insyaallah ikuti UUnya, kalau UUnya selesai,” tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan keputusan presiden (Keppres) terkait perpindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur pada 2024. Setelah keluarnya Keppres tersebut, Jakarta bukan lagi berstatus ibu kota negara (IKN).
DPR pun akan menggodok aturan status Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, nantinya warga Jakarta diharuskan melakukan cetak ulang E-KTP.
“Terkait Cetak ulang KTP-el, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Senin (18/9/2023).
Kendati demikian, kata Budi, cetak ulang E-KTP tersebut akan dilakukan secara bertahap. Terlebih, jumlah warga Jakarta terhitung dinamis.
“Hal itu pasti akan dilakukan secara bertahap, hal ini di karenakan agar proses perubahan berjalan tertib dan menyesuaikan dengan stok blanko yang tersedia setiap harinya,” ungkapnya.
“Warga DKJ aja, untuk jumlah menyesuaikan jumlah warga DKJ, karena jumlah penduduk dinamis,” pungkasnya.(hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah