RMN | Jakarta
Kejadian bongkar muat kayu balok di Pelabuhan Belawan pada 2 Mei 2024 telah menarik perhatian publik. Mobil truk yang membawa kayu balok terlihat tidak memiliki identitas yang jelas, seperti tanda registrasi di bagian depan mobil yang merupakan syarat bagi truk non-petikemas untuk memiliki STID (Single Truck Identification Data).
Menurut narasumber yang ingin namanya dirahasiakan, penetapan Pelaksana Data Identifikasi Truk secara Tunggal di Pelabuhan telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 513 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Truk yang mengangkut kayu balok yang masuk dan keluar dari Pelabuhan Belawan termasuk dalam ketentuan tersebut,” ungkap sumber.
Saat wartawan melakukan konfirmasi, dua orang pengawas yang diduga sebagai oknum dari kesatuan TNI terkesan tidak kooperatif dalam menjawab pertanyaan. Mereka nampaknya bertindak sebagai orang suruhan dari pihak pengangkutan kayu balok untuk melindungi kepentingan mereka.
“Kami di sini hanya memantau kegiatan, kalau diberitakan pun tidak masalah, yang penting muat saja, biar bentrok, kan lebih mudah,” ujar salah satu pengawas yang seolah menghalangi wartawan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebuah kapal tongkang membawa muatan kayu rimba campuran sebanyak 5000 batang atau setara dengan 1800 meter kubik pada hari Selasa, 20 April 2024. Kayu tersebut berasal dari Pekanbaru dan akan dibawa ke Gudang Dunia Mas di Jalan Bintang Ujung, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.(mar)
Penulis : il