STID pengangkutan Kayu Balok Pelabuhan Belawan, dipertanyakan

Selasa, 7 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RMN | Jakarta

Kejadian bongkar muat kayu balok di Pelabuhan Belawan pada 2 Mei 2024 telah menarik perhatian publik. Mobil truk yang membawa kayu balok terlihat tidak memiliki identitas yang jelas, seperti tanda registrasi di bagian depan mobil yang merupakan syarat bagi truk non-petikemas untuk memiliki STID (Single Truck Identification Data).

Menurut narasumber yang ingin namanya dirahasiakan, penetapan Pelaksana Data Identifikasi Truk secara Tunggal di Pelabuhan telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 513 Tahun 2021.

“Truk yang mengangkut kayu balok yang masuk dan keluar dari Pelabuhan Belawan termasuk dalam ketentuan tersebut,” ungkap sumber.

Saat wartawan melakukan konfirmasi, dua orang pengawas yang diduga sebagai oknum dari kesatuan TNI terkesan tidak kooperatif dalam menjawab pertanyaan. Mereka nampaknya bertindak sebagai orang suruhan dari pihak pengangkutan kayu balok untuk melindungi kepentingan mereka.

“Kami di sini hanya memantau kegiatan, kalau diberitakan pun tidak masalah, yang penting muat saja, biar bentrok, kan lebih mudah,” ujar salah satu pengawas yang seolah menghalangi wartawan.

Baca Juga :  Lima Ruas Jalan di Jakarta Tergenang Banjir

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebuah kapal tongkang membawa muatan kayu rimba campuran sebanyak 5000 batang atau setara dengan 1800 meter kubik pada hari Selasa, 20 April 2024. Kayu tersebut berasal dari Pekanbaru dan akan dibawa ke Gudang Dunia Mas di Jalan Bintang Ujung, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.(mar)

Penulis : il

Berita Terkait

Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU, CBA Desak KPK Geledah Pertamina dan Telkom
Pengamat: Adili Mantan Pejabat Hingga Aparat yang Diduga Terlibat Atas Terbitnya HGB Di Perairan Tangerang
Resmi! Tanggal Libur dan Pembelajaran Sekolah Selama Ramadan 2025
BLBI 1998: Bukti Penyalahgunaan Wewenang yang Mengancam Kredibilitas Bank Sentral
KKP dan TNI AL Bongkar Pagar Laut di Tangerang, Menteri Nusron Benarkan BPN Terbitkan Sertifikat
Istri Satryo Soemantri Brodjonegoro Diduga Suka Cawe-cawe di Kemendiktisaintek, Pemicu Aksi Demo ASN
Anggap ASN Seperti ‘Babu’, Satryo Soemantri Brodjonegoro Didemo Pegawai Kemendiktisaintek
KDRT di Lingkungan Kemendiktisaintek, Menteri Satryo Diduga Ringan Tangan
Berita ini 63 kali dibaca
Kejadian bongkar muat kayu balok di Pelabuhan Belawan pada 2 Mei 2024 telah menarik perhatian publik. Mobil truk yang membawa kayu balok terlihat tidak memiliki identitas yang jelas, seperti tanda registrasi di bagian depan mobil yang merupakan syarat bagi truk non-petikemas untuk memiliki STID (Single Truck Identification Data). Menurut narasumber yang ingin namanya dirahasiakan, penetapan Pelaksana Data Identifikasi Truk secara Tunggal di Pelabuhan telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 513 Tahun 2021. "Truk yang mengangkut kayu balok yang masuk dan keluar dari Pelabuhan Belawan termasuk dalam ketentuan tersebut," ungkap sumber.

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:25 WIB

Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU, CBA Desak KPK Geledah Pertamina dan Telkom

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:25 WIB

Pengamat: Adili Mantan Pejabat Hingga Aparat yang Diduga Terlibat Atas Terbitnya HGB Di Perairan Tangerang

Rabu, 22 Januari 2025 - 10:20 WIB

Resmi! Tanggal Libur dan Pembelajaran Sekolah Selama Ramadan 2025

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:19 WIB

BLBI 1998: Bukti Penyalahgunaan Wewenang yang Mengancam Kredibilitas Bank Sentral

Rabu, 22 Januari 2025 - 08:26 WIB

KKP dan TNI AL Bongkar Pagar Laut di Tangerang, Menteri Nusron Benarkan BPN Terbitkan Sertifikat

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bakamla RI dan Japan Coast Guard Gelar Passing Exercise

Sabtu, 25 Jan 2025 - 18:17 WIB