JAKARTA RAYA, Medan — Dua warga Medan, Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung, melayangkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia pada Kamis, 17 April 2025. Surat tersebut berisi permohonan keadilan dan kepastian hukum atas kasus penganiayaan yang mereka alami.
Pelaku penganiayaan diduga adalah Arini Ruth Yuni Siringoringo, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilandak, Jakarta Selatan. Selain Arini, turut terlibat pula Erika br Siringoringo dan Nur Intan br Nababan, yang diketahui sebagai saudara kandung dan ibu dari Arini.
Kasus ini telah menimbulkan keresahan dan keprihatinan di masyarakat. Doris dan Riris berharap Presiden Prabowo Subianto dapat turun tangan langsung agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan. Mereka mengaku selama ini mengalami banyak hambatan dalam upaya mencari keadilan.
Ironisnya, Doris justru telah lebih dulu diproses hukum setelah dilaporkan oleh Erika ke Polsek Medan Area, meski diduga kuat bahwa Doris adalah korban provokasi. Sidang atas laporan Erika telah berjalan di Pengadilan Negeri Medan. Sementara itu, laporan Doris terhadap Arini yang diajukan hanya sehari sebelumnya, pada 10 November 2023, hingga kini masih belum menunjukkan perkembangan.
Surat terbuka tersebut memuat kronologi kejadian, bukti-bukti yang dimiliki, serta harapan agar Presiden memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengusut tuntas kasus ini. Doris dan Riris juga meminta perlindungan serta jaminan keamanan selama proses hukum berlangsung.
Di tempat terpisah, praktisi hukum Hendrik Pakpahan, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap langkah Doris dan Riris yang mengirim surat terbuka kepada Presiden. Menurutnya, surat tersebut merupakan bentuk keberanian warga negara dalam menyuarakan aspirasi di negara demokratis.
“Surat terbuka ini menunjukkan bahwa masyarakat masih memiliki kepercayaan kepada pemerintah, dan berharap agar permasalahan yang dihadapi dapat diselesaikan dengan baik serta pelaku segera ditangkap,” ujar Pakpahan dalam keterangan persnya, Jumat (18/4/2025).
Pakpahan yang dikenal vokal dalam memperjuangkan keadilan juga menekankan pentingnya kebebasan berekspresi. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal proses penyelesaian kasus ini agar keadilan benar-benar ditegakkan. (sin)
Tinggalkan Balasan