JAKARTA RAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
Terkait hal ini, sekretaris fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengungkapkan sebagai bagian dari warga bangsa yang hidup di alam Negara hukum tentunya kita akan mentaati, patuh dan melaksanakan hasil keputusan konstitusi ini.
“Bahkan harus dipastikan tidak terdapat bias atau penyimpangan dalam pelaksanaan alias harus konsisten dengan substansi keputusan ini,” ujarnya saat berbincang dengan wartawan, Selasa (20/8/2024).
Menurut Rio keputusan ini sebagai bagian dari dialektika zaman dan dialektika demokrasi untuk perbaikan, pembenahan penyempurnaan atas regulasi konstitusi yang berlaku selama ini demi menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang tidak tersekat oleh regulasi konstitusi yang justru berpotensi mencederai aspirasi rakyat.
“Saya yakin dan percaya keputusan ini disambut meriah dan antusias oleh segenap warga masyarakat, khususnya di Jakarta yang akhir-akhir ini disuguhkan beraneka ragam gejala politik dan peristiwa politik yang anomali,” ujarnya lagi.
Sebagai bagian dari partai politik lanjut Rio tentu ini sebagai ruang dan peluang, untuk melakukan konsolidasi yang sehebat-hebatnya guna mengabdi berbakti dalam kepemimpinan daerah di Jakarta.
“Saya yakin para pimpinan partai di PDI Perjuangan akan menghasilkan keputusan yang terbaik dalam rangka menyongsong implementasi keputusan ini,” ungkapnya. (hab)
Tinggalkan Balasan