JAKARTA RAYA – Masyarakat kota Bekasi menyambut baik kebijakan Pemprov Jawa Barat menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan. Ini merupakan langkah solutif untuk mengundang masyarakat membayar tunggakan pajak kenderaan kenderaan mereka.

Jika mengutip dari web resmi Bapenda Jawa Barat https:// bapenda.jabarprov.go.id menyebutkan bahwa program ini sebagai bagian dari “Hadiah Lebaran bagi Warga Jabar.”

Sesuai ketentuan, periode pelaksanaan pemutihan dimulai pada 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025. Selama periode ini, pemilik kendaraan dapat memperpanjang pajak tanpa harus melunasi tunggakan pokok serta denda dari tahun-tahun sebelumnya.

Karenanya, begitu tiba di Samsat bertanyalah kepada petugas untuk alur prosedurnya. Jangan sampai salah orang, lebih-lebih ketika ada tawaran jasa dari orang yang tidak kenal. Meski ‘katanya lebih cepat’ tapi akan merogoh kantong anda lebih dalam dan sudah tentu lebih mahal.

Untuk perpanjangan STNK lima tahunan anda harus datang langsung ke kantor Samsat, sekaligus dilakukan penggantian pelat nomor (TNKB).

Berbeda dengan perpanjangan tahunan yang bisa dilakukan secara daring.

Sebagai panduan, anda mendatangi lokasi cek fisik kenderaan yang hanya butuh waktu lima menit. setelah itu penyerahan dokumen untuk pendaftaran dan validasi. Di sini antrian cukup panjang karena bertepatan dengan program pemutihan pajak kendaraan.

Setelah menyerahkan dokumen, antre kembali di loket progresif dan mengisi formulir pendaftaran.

Kemudian, dokumen diserahkan ke loket pembayaran. Setelah menunggu nama dipanggil, pembayaran dilakukan secara non-tunai. Cukup menunggu 30 menit, STNK baru diterbitkan.

Terakhir, penggantian pelat nomor kendaraan.

Diketahui, dengan hadirnya program tersebut tercatat peningkatan kunjungan dari pembayar pajak yang mencapai 8000 hingga 9000 kenderaan setiap hari dengan total pendapatan mencapai Rp 2,2 miliar. Berbeda sebelum hadirnya program tersebut yang biasanya hanya 3000 wajib pajak. (ali)