JAKARTA RAYA – Pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK)-Suswono (RIDO), akhirnya memutuskan untuk tidak melayangkan gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ridwan Kamil menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menggugat hasil Pilkada Jakarta ini diambil setelah mendengar arahan dan masukan dari sejumlah tokoh serta pimpinan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang meminta mereka untuk menerima hasil pilkada.

“Dengan musyawarah bersama, dengan masukan-masukan dari para tokoh, para ahli, pimpinan-pimpinan kami, demi pembelajaran demokrasi yang damai, dan juga simpati kami kepada warga Jakarta yang mungkin sudah lelah dengan rentetan pemilu-pemilu yang panjang,” kata Ridwan Kamil di kantor DPD Golkar DKI, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (13/12).

Ia menambahkan, meski tim RIDO sudah mempersiapkan materi gugatan ke MK dengan berbagai bukti kejanggalan dalam Pilkada Jakarta, mereka akhirnya memutuskan untuk menerima hasil yang telah ditetapkan oleh KPUD Jakarta.

“Walaupun materi gugatan Ke MK sudah siap. Karena kami menemukan banyak sekali fakta, banyak sekali substansi dan temuan-temuan yang perlu diklarifikasi dan konfirmasi,” lanjutnya.

Ridwan Kamil juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pasangan Pramono Anung-Rano Karno dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana atas kompetisi yang berlangsung di Pilkada Jakarta. Ia berharap pemenang pilkada dapat menjalankan amanah dengan baik dan dengan bijaksana.

Selain itu, Ridwan Kamil juga menekankan pentingnya memperhatikan aspirasi dari hampir 40 persen suara yang didapatkan oleh pasangan RIDO. “Kami izin menitipkan aspirasi-aspirasi yang datang kepada pasangan RIDO, karena kurang lebih hampir 40 persen suara kami, yang tentu itu sangat besar dan harus diperhatikan aspirasinya dalam pembangunan Jakarta lima tahun ke depan,” ujar Ridwan Kamil. (hab)