JAKARTA RAYA – Advokat yang mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menyatakan menerima honor Rp800 juta saat menjadi pengacara eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya.
Diketahui, Febri sempat menjadi pengacara SYL ketika kasusnya masih dalam proses penyelidikan.
Honor ratusan juta itu terungkap saat Hakim Anggota, Fahzal Hendri menanyakan Febri soal honor yang ia terima saat menjadi pengacara SYL.
“Berapa menerima honor?,” tanya Hakim Fahzal di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024).
“Honorarium itu kami bagi Yang Mulia, izin menjelaskan. Satu, di tahap penyelidikan kami menerima honorarium ini mengacu Pasal 21 UU advokat berdasarkan kesepakatan pada saat itu,” jawab Saksi.
Tidak puas dengan jawaban tersebut, Hakim Fahzal kembali melemparkan pertanyaan perihal honor.
“Berapa nilainya?,” tanya Hakim Fahzal.
“Apakah tepat saya sampaikan di sini Yang Mulia?,” jawab Febri saat diminta menyebutkan nominal honornya.
Hakim Fahzal pun kemudian menjelaskan mengapa Febri harus menjawab pertanyaan tersebut. Menurutnya, hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 165 ayat 1 KUHAP.
“Karena kalau penuntut umum yang tanya ndak perlu Pak Febri jawab, penasehat hukum yang tanya ndak perlu dijawab. Tapi kalau Hakim yang tanya harus dijawab, apa dasarnya? dasarnya Pasal 165 ayat 1 KUHAP. Hakim apa saja boleh ditanyakan kepada saksi,” ujar Hakim Fahzal menjelaskan.
“Kenapa saya tanya begitu? apakah niatan ini datangnya dari saudara atau karena sesuatu keadaan, itu pertimbangan dari hakim Pak Febri, silakan jawab, berapa aja ya ndak ada soal Pak, kan itu hak saudara, tidak melanggar, oke profesional. Silakan jawab,” lanjutnya.
“Pada saat itu di tahap penyelidikan yang disepakati totalnya adalah Rp800 juta,” jawab Saksi.
“Untuk 8 orang?,” cecar Hakim Fahzal.
“Tim kami ada 8, untuk tiga klien Yang Mulia,” jawab Saksi.
Perlu diketahui, SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta sebagi tersangka.
Ketiganya pun saat ini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut yang rangkaian sidangnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kepada SYL, KPK juga menetapkan tersangka terkait dugaan TPPU.
“Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/52/2024). (hab)
Tinggalkan Balasan