JAKARTA RAYA – Jaksa KPK kembali menghadirkan Protokol dan Sekretariat Menteri Pertanian, Rininta Octarini sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam persidangan, Rini menceritakan penambahan honor cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah yang naik dari Rp4 juta menjadi Rp10 juta. Mulanya, jaksa menanyakan jumlah uang negara yang digunakan untuk membayar honor cucu SYL, Andi Tenri Bilang, saat menempati posisi sebagai Tenaga Ahli Sekjen Bidang Hukum di Kementan.

“Yang dibayarkan melalui negara itu apakah seluruhnya Rp10 juta atau hanya Rp 4 juta nya sehingga bisa menjadi Rp10 (juta), bagaimana? Bisa dijelaskan,” tanya jaksa di ruang sidang, Senin (27/5/2024).

“Sepengetahuan saya yang dibayarkan langsung dari KPPN sekitar Rp4 juta, Rp6 juta nya dibayarkan langsung dari biro umum ditransfer ke Bibi,” ujar Rini.

“Baik, bukti transfer disampaikan melalui saksi ya yang tambahan dari Rp6 juta menjadi Rp10 juta itu?,” tanya jaksa.

“Iya betul,” timpal saksi.

Kemudian, Rini menuturkan permintaan penambahan upah untuk cucu SYL yang naik Rp6 juta itu disampaikan langsung oleh SYL melalui ajudannya Panji Hartanto.

“Pimpinan yang dimaksud minta naik dari Rp 4 juta ke Rp10 juta itu Biro Hukum atau saksi mendengar langsung siapa itu pimpinan maksudnya yang, apakah membawa nama Pak Menteri yang minta waktu itu?” tanya jaksa.

“Seingat saya waktu itu Mas Panji menyampaikan ada permintaan Pak Menteri bahwa ada kekurangan honor dari Bibi,” jawab Rini.

“Itulah yang dari Rp4 juta akhirnya menjadi Rp10 juta tiap bulan itu?” tanya jaksa.

“Iya betul,” jawab Rini.

Jaksa pun memastikan kepada saksi apakah benar kenaikan gaji untuk Andi Tenri langsung merupakan perintah dari SYL. Rini kemudian membenarkan pernyataan itu.

“Panji ceritanya Pak Menteri yang meminta naik honor itu?,” tanya jaksa.

“Iya betul,” jelasnya.

Sebelumnya, Protokol Menteri Pertanian, Rininta Octarini sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Yasin Limpo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Pada persidangan, Rininta Octarini menyebut cucu Syahrul Yasin Limpo (SYL) Andri Tenri Bilang Radisyah Melati sempat mendapatkan honorer di Kementerian Pertanian (Kementan) sebesar Rp10 juta. Rini juga menyebutkan bahwa cucu SYL tersebut bekerja di Kementan di Biro Hukum Kementan.

“Pernah dengar Tenri Bilang Radisyah nggak?,” tanya jaksa.

“Iya pernah,” jawab saksi.

“Setahu saudara, pernah nggak dia nerima uang honorer?,” tanya jaksa lagi.

“Iya pernah,” timpal saksi.

“Rp10 juta?,” tanya jaksa.

“Pernah,” jawab saksi.

“Gimana caranya saudara tahu itu?,” tanya Jaksa di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

“Diinfokan dari pak agung biro hukum, kalau ada transaksi honor untuk bibi,” ungkap Rini.

“Sejak kapan terima honor itu?,” tanya Jaksa.

“Saya lupa sejak kapan terima honornya, tapi kalau tidak salah ingat Bibi menjadi tenaga ahli sekjen bidang hukum itu sejak 2022,” ucap Rini.

Rini menyebut cucu SYL itu awalnya hanya menerima uang honor dengan bekerja di Kementan sebesar Rp4 juta. Hanya saja, seiring berjalannya waktu ia menerima permintaan untuk menambahkan biaya terhadap upah dari cucu SYL tersebut.

“Izin menjelaskan yang mulia, ketika pak Agung menghubungi saya ada transferan susulan dari biro hukum ke Bibi, dan saya dimintakan menginfokan ke Bibi kalau ada tambahan Rp6 juta,” cerita Rini.

“Permintaan Rp6 juta itu awalnya dari siapa? inisiatif siapa?,” tanya Jaksa.

“Setahu saya pak Agung bilang ada disampaikan oleh pimpinan kalau ada keluhan kekurangan honor,” kata Rini. (hab)