JAKARTA RAYA – Hari ini, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Adhyatama, Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Aksi ini menuntut pencabutan pasal-pasal terkait kesehatan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 beserta peraturan turunannya.

Berdasarkan pantauan detikcom, massa aksi memenuhi jalan raya di depan kantor Kemenkes. Gerbang kantor dijaga ketat oleh anggota kepolisian, sementara spanduk-spanduk tuntutan massa aksi dipasang di gerbang tersebut.

“Cabut pasal-pasal PP No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Tolak Peraturan Menteri Kesehatan yang mengancam kelangsungan industri dan pekerjaan kami,” bunyi salah satu spanduk.

Dalam orasinya, salah satu perwakilan massa menyatakan bahwa mereka bukan anti-regulasi. Namun, mereka merasa bahwa aturan tersebut berpotensi menyebabkan penutupan pabrik rokok secara bertahap.

“Kami bukan anti-regulasi, namun aneh jika rokok dikategorikan sebagai narkoba. Jangan biarkan regulasi ini membuat industri kami tutup perlahan,” ujarnya dari mobil orasi, Kamis (10/10/2024).

Massa aksi berasal dari berbagai daerah, termasuk Sidoarjo, Malang, dan Pasuruan, terlihat dari seragam yang mereka kenakan. (hab)