Ketua Fraksi PKS: Revisi UU Kesehatan, Liberalisasi dalam Dunia Kesehatan

Jumat, 29 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA RAYA – Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Perjuangan (KTKI-P) melakukan audiensi ke Ketua Fraksi PKS di DPR RI. Kedatangan KTKI adalah mengadukan kesewenang-wenangan Menkes dengan berkedok UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang dinilai sangat kontroversial. Selain itu, KTKI-P juga mengadukan perihal maladministrasi yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Rombongan anggota KTKI-P diterima langsung oleh Ketua Fraksi PKS DPR RI Dr. Jazuli Juwaini bersama Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS drh. Achmad Ru’yat, M.Si dan Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS Yanuar Arif Wibowo.

Jazuli mengatakan, Fraksi PKS sejak awal sudah memberikan catatan kritis terhadap UU Kesehatan. “Menurut kami, Undang-undang Kesehatan ini, banyak masalah-masalah yang tidak sejalan dengan apa yang diharapkan, terutama dari kami Fraksi PKS juga oleh banyak masyarakat Indonesia, terkait dengan liberalisasi dalam dunia kesehatan dan lain-lainnya. Untuk itu UU Kesehatan perlu direvisi,” ujar Jazuli Juwaini di Ruang Pleno Fraksi PKS, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Jazuli menyebut bahwa Fraksi PKS akan berupaya melakukan peninjauan terhadap UU No.17/2023 tentang Kesehatan yang menjadi dasar pembentukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).

“Sejak awal, Fraksi PKS sudah menolak UU Kesehatan. Salah satu alasan kami menolak karena adanya potensi komersialisasi dan liberalisasi sektor kesehatan, yang berpontensi merugikan tenaga medis dan tenaga kesehatan Indonesia. Permasalahan yang mendera KTKI ini pun adalah efek lanjutan dari pemberlakuan UU Kesehatan. Oleh sebab itu, perlu ada peninjauan kembali terhadap sejumlah pasal-pasal yang ada, baik itu dilakukan revisi di DPR RI maupun judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, terkait dengan aturan turunan dari UU Kesehatan, mungkin bisa diajukan pula uji materi ke Mahkamah Agung,” ujarnya Anggota Komisi I DPR RI tersebut.

Dalam acara Kunjungan Aspirasi KTKI di Ruang Pleno Fraksi PKS Senayan ini, Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini, menegaskan sikap Fraksi PKS untuk membantu menyelesaikan masalah maladministrasi Menkes & PHK Massal. Untuk itu, Ketua Fraksi PKS menugaskan Anggota DPR RI Komisi IX Achmad Ru’yat untuk mengawal dan mengadvokasi permasalahan maladministrasi KKI dan KTKI ini.

“Kami minta, teman-teman Anggota Fraksi PKS di Komisi IX untuk menindaklanjuti hal ini kepada Menteri Kesehatan. Mengingat, teman-teman di KTKI sudah bekerja dan mengabdi kepada bangsa dan negara, mengorbankan posisi dan jabatan di tempat lain untuk menjadi anggota/pengurus KTKI dengan pengangkatan berdasarkan Kepres, tetapi malah diberhentikan secara sepihak oleh Kemenkes sehingga hak-haknya menjadi tidak tertunaikan”, ujar Jazuli. “Bayangkan, ada anggota KTKI, seorang janda tulang punggung keluarga yang terpaksa beralih profesi menjadi sopir driver online setelah di PHK Massal, salah satu korban kesewenangan Menkes”, ungkap sambil terisak menahan kesedihan.

Baca Juga :  Viral! Muncul Petisi Online “Tolak KKI Bodong, Wujudkan KKI Berintegritas dan Transparan"

“Apalagi ini berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Seharusnya Menteri Kesehatan mengambil langkah-langkah yang lebih dialogis, duduk bersama, untuk menyelesaikan masalah KTKI ini. Tidak boleh merugikan rakyat, karena mereka memilih jadi Anggota KTKI karena Keppres 36/M/2022 untuk masa kerja lima tahun” tegas Jazuli.

“Kami akan serius mengadvokasi aspirasi dan keluhan ini pada Menteri Kesehatan. Termasuk soal proses pemilihan Pimpinan KKI yang diduga maladministrasi. Tentu, harus menjadi prioritas penyelesaian”, pungkas Ru’yat.

Selain membahas mengenai kontroversial UU Kesehatan, KTKI juga mengadukan, maladministrasi yang dilakukan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sakin tentang proses seleksi KKI.

Rachma Fitriati, Komisioner KTKI mengingatkan pendekatan asas non retroaktif dalam menyelesaikan masalah KTKI. UU yang baru, semestinya hanya mengikat untuk masa depan dan tidak surut berlaku ke belakang. UU disusun bukan untuk merugikan Warga Negara, apalagi melanggar HAM atas pekerjaan, kesejahteraan & kesehatan.

“Ini berarti dengan adanya UU No. 17/2023 tentang Kesehatan yang mengangkat KKI, tidak berarti KTKI yang telah diangkat dengan Keppres 31/M/2022 dan UU No.36/2014 bisa di PHK Massal oleh Menkes tanpa ada mitigasi,” ujar Rachma yang juga Dosen Fakultas Ilmu Administrasi UI.

“Ingat lho, KTKI bertanggung-jawabnya hanya pada Presiden, melalui Menteri. Artinya Menkes tidak boleh sewenang-wenang, menyalah-gunakan kekuasaan untuk melakukan PHK Massal”, tegas Rahmaniwati Komisioner KTKI Pensiunan Kemenkes, Perwakilan Profesi Teknisi Gigi yang pernah menang PTUN melawan Menkes yang lalu.

Lebih lanjut lagi, Sri Sulistyati, Komisioner KTKI dari Konsil Kefarmasian, mengadu pada Ketua Fraksi PKS, “Anggota KTKI telah mengalami kezaliman dan ketidakadilan atas maladministrasi yang dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin. Menkes, patut diduga melakuian abuse of power dalam proses seleksi dan pelantikan KKI, sekaligus pemberhentian secara sepihak anggota KTKI tanpa ada mitigasi.” ujar Sri Sulistyati

Baca Juga :  84 Anggota KPPS Meninggal Dunia, Kenali 5 Bahaya Kelelahan untuk Kesehatan Tubuh

“Sejatinya, KTKI bertanggung jawab langsung pada Presiden, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31/M/2022 untuk masa bakti lima tahun. Namun, baru dua tahun menjalankan tugas, Menkes Budi Gunadi Sadikin memberangus seluruh anggota KTKI, PHK secara massal, tanpa proses evaluasi kinerja apapun, dan kemudian melakukan proses seleksi KKI yang sarat dugaan maladministrasi” kata Acep Effendi yang Pensiun Dini PNS dari Propinsi NTT.

Ironisnya, Menteri Kesehatan menggunakan tameng Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 12/2024, yang diduga bermasalah secara administratif karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

“Proses seleksi KKI dilakukan hanya dalam waktu delapan hari, padahal umumnya seleksi untuk Lembaga Non-Struktural (LNS) memerlukan waktu minimal enam bulan. Terlebih seleksi KKI ini tanpa pelibatan lembaga eksternal yang netral & independen,” pungkas Nelly Frida Hursepuny Psikolog Klinis, Pensiunan Kemenkes

“Yang membuat kami terheran-heran, Keppres 69/M/2024 justru menunjuk Ketua KKI Unsur Pemerintah, malah pensiunan. Juga menunjuk beberapa anggota KKI lainnya belum mengundurkan diri dari PNS dan juga rangkap jabatan, seperti Direktur Utama Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Lampung. Dugaan maladministrasi ini semakin terang benderang,” jelas Baequni Komisioner KTKI Dosen UIN Syarif Hidayatullah.

Senada dengan ini, Tri Moedji, anggota KTKI menyebut bahwa proses seleksi pimpinan KKI tidak transparan, tidak akuntabel, dan penuh dengan kejanggalan.

“Bagaimana mungkin, Arianti Anaya sebagai Panitia Seleksi pensiunan PNS, malah ditunjuk menjadi Ketua KKI? Ditambah, proses seleksi calon pimpinan KKI dilaksanakan dalam waktu yang sangat singkat, hanya 8 hari. Padahal contoh, proses seleksi KTKI pada 2020, berlangsung enam bulan, dan baru dilantik dua tahun kemudian pada 2022,” gugat Imelda Retna Weningsih, Komisioner KTKI, Perwakilan Asosiasi Perguruan Tinggi Rekam Medis dan Manajemen Informasi Kesehatan dari Konsil Keteknisian Medis.

Dalam kaitannya dengan dugaan status masih PNS & rangkap jabatan pada Anggota KKI, maka Kemenkes harus akuntabel dan transparan. “Kami juga akan menanyakan ke Menteri PANRB dan Kepala BKD soal dugaan status pemberhentian PNS & rangkap jabatan Anggota KKI” tegas Jazuli. (hab)

Penulis : Hadits Abdillah

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

CBA dan IAW Bakal Laporkan Jaksa Agung Burhanuddin ke Bareskrim, Dugaan Pemalsuan Data Pribadi
Kehadiran GRIB JAYA Jakarta harus Bisa Memberi Manfaat bagi Masyarakat
Soroti Potensi Energi Terbarukan Lokal dalam Acara Green South Alliance
Bale Buku Jakarta Raih Penghargaan Komunitas Literasi Terbaik DKI Jakarta 2024
Dituduh Tidak Kerja untuk Menangkan RIDO, Jazilul: Kalau yang Dijual Tidak Laku, Mau Bagaimana Lagi?
Rapat Pleno Rekapitulasi Pilgub DKI 2024 Digelar di Sawah Besar
Kawal Pesta Demokrasi, PLN Jamin Pasokan Listrik Andal Selama Pilkada 2024
Tim Pramono-Rano Klaim Menang Satu Putaran Berdasarkan Real Count Internal
Berita ini 245 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:28 WIB

CBA dan IAW Bakal Laporkan Jaksa Agung Burhanuddin ke Bareskrim, Dugaan Pemalsuan Data Pribadi

Minggu, 1 Desember 2024 - 14:04 WIB

Kehadiran GRIB JAYA Jakarta harus Bisa Memberi Manfaat bagi Masyarakat

Minggu, 1 Desember 2024 - 11:03 WIB

Soroti Potensi Energi Terbarukan Lokal dalam Acara Green South Alliance

Sabtu, 30 November 2024 - 12:27 WIB

Bale Buku Jakarta Raih Penghargaan Komunitas Literasi Terbaik DKI Jakarta 2024

Sabtu, 30 November 2024 - 11:24 WIB

Dituduh Tidak Kerja untuk Menangkan RIDO, Jazilul: Kalau yang Dijual Tidak Laku, Mau Bagaimana Lagi?

Berita Terbaru