JAKARTA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 mengalami kenaikan 3,57 persen atau menjadi Rp2.057.495 dari yang semula Rp1.986.670. Lantas bagaimana nasib upah minimum kota (UMK) Depok 2024 mendatang?
“Masih belum selesai (pembahasan UMK Depok bersama Dewan Pengupahan), tunggu sampai dengan Jumat ini,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Depok, Sidik Mulyono saat dikonfirmasi, Rabu (22/11/2023).
Namun sidik tidak merinci kenapa pembahasan UMK Kota Depok 2024 molor cukup jauh.
Sementara itu terpisah, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok Wido Pratikno menegaskan bahwa elemen buruh minta kenaikan 15 persen. “Buruh minta kenaikan 15%,” ucap Wido.
Wido akan berkoordinasi dengan elemen buruh terkait rencana kembali turun ke jalan apabila tuntutan mereka tak dipenuhi.
“Kita akan koordinasikan lagi ke semua buruh, jika harus turun jalan atau nggak. Nanti akan kita putuskan,” tuturnya.
Sebelumnya, Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin menyatakan, kenaikan UMP 2024 itu ditetapkan dengan didasarkan aspirasi dari serikat pekerja dan rekomendasi dari dewan pengupahan.
“Berdasarkan perhitungan UMP tahun ini tentunya adalah PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan, dan kita yakin bahwa PP 51 tahun 2023 ini sudah mengakomodir semua kepentingan dan untuk tahun ini UMP tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495 naik sebesar 3,57%,” ucap Bey Machmudin, Selasa (21/11/2023).
Bey mengatakan, untuk upah minimum di tingkat kabupaten/kota akan ditetapkan pada 30 November 2023 mendatang. Dia memastikan, upah minimum di kabupaten/kota juga mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Untuk upah kabupaten kota akan ditetapkan tanggal 30 November dan tentunya akan ada kenaikan dibandingkan tahun lalu,” ungkapnya.(hab)
Tinggalkan Balasan