JAKARTA RAYA, Depok – Kericuhan pecah di kawasan Pondok Rangon, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok, pada Jumat (18/4/2025), saat aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap seorang warga yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata api ilegal. Aksi warga yang menolak penangkapan tersebut berujung pada pembakaran tiga unit mobil polisi.
Menurut informasi yang dihimpun, penangkapan dilakukan berdasarkan dua laporan polisi (LP). Laporan pertama terkait dugaan penganiayaan dan ancaman dengan dasar Pasal 351 dan 335 KUHP. Laporan kedua berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Darurat mengenai kepemilikan senjata api.
Kapolres Metro Depok melalui Kasatreskrim AKBP Bambang Prakoso menjelaskan, pihaknya mengirimkan sejumlah personel dan empat kendaraan ke lokasi untuk mengamankan pelaku. Namun situasi memanas ketika warga mengetahui bahwa yang akan ditangkap adalah salah satu tokoh masyarakat setempat.
“Benar, ada instruksi untuk mengamankan pelaku. Tapi karena warga tidak terima, akhirnya situasi tidak terkendali dan tiga kendaraan dinas kami dibakar,” ujar Bambang.
Berdasarkan catatan kepolisian, dugaan penganiayaan terjadi pada 23 Desember 2024. Setelah proses penyelidikan, polisi memutuskan untuk menangkap pelaku yang juga diduga memiliki senjata api tanpa izin.
Hingga Jumat sore, kondisi di sekitar lokasi sudah berhasil dinetralisir oleh jajaran Polsek dan personel Brimob yang dikerahkan. Kendaraan yang dirusak massa juga telah dievakuasi. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
Kasus ini masih dalam penanganan pihak berwenang, dan polisi memastikan akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut atas perusakan serta pembakaran kendaraan dinas tersebut. (ema)
Tinggalkan Balasan